Bekas Dosen Geografi UMGO Setubuhi Keponakan, Rektor Buka Suara

Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong dalam konferensi pers, mengatakan bahwa, peristiwa ini tidak terjadi di lingkungan kampus.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 19 Jul 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2024, 13:00 WIB
Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong
Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong saat memberikan keterangan resmi pada Konferensi Pers di Kampus Muhammadiyah Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Pihak Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) akhirnya buka suara setelah menghadapi berbagai sorotan publik.

Pernyataan pihak rektorat itu setelah terkuaknya skandal dugaan perzinahan yang melibatkan bekas dosen geografi berinisial TSN dengan mahasiswi berinisial S.

Tidak hanya sekedar mahasiswi, S merupakan keponakan TSN yang kala itu tinggal satu rumah bersama TSN bersama istrinya.

Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong dalam konferensi pers, mengatakan bahwa, peristiwa ini tidak terjadi di lingkungan kampus. Melainkan dalam lingkup rumah tangga dosen tersebut.

“Kampus tidak memiliki kewenangan untuk tindakan hukum karena insiden tersebut tidak terjadi di sini,” kata Prof. Abdul Kadim.

Setelah menerima laporan dari istri pelaku, pihak kampus segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi akademik terhadap mantan dosen dari Universitas Negeri Gorontalo serta mahasiswinya di UMGO.

“Kami telah menonaktifkan mereka dari semua kegiatan akademik,” tambah Prof. Abdul Kadim Masaong.

Terkait dengan status dosen tersebut, diketahui bahwa T adalah mantan dosen geografi yang berasal dari Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong, Parigi Moutong.

Rektor UMGO juga menegaskan, bahwa kewenangan untuk memberhentikan dosen hanya dapat dilakukan oleh Badan Pembina Harian (BPH).

“Keputusan untuk memberhentikan dosen merupakan wewenang dari Badan Pembina Harian,” tegasnya.

Skandal ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak terkait etika dan moralitas di lingkungan akademik.

Universitas Muhammadiyah Gorontalo berkomitmen untuk menjaga integritas dan nilai-nilai moral di tengah-tengah masyarakat akademiknya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:


Kronologi Kasus

Oknum dosen pria berinisial TSN itu, tidak hanya menjalin hubungan spesial. Akan tetapi, diduga kuat sering berhubungan intim dengan keponakannya itu.

Memang, dari awal istri TSN tak curiga, sebab dia tahu bahwa itu adalah keponakan suaminya. Pantas bagi dia untuk memanjakan layaknya anak sendiri yang tinggal serumah dengan mereka.

Kasus ini terbongkar ketika istri pelaku mulai curiga dengan gerak-gerik suaminya saat berada di rumah. Sang istri melihat, jika TSN sering memanjakan keponakannya itu dengan tak biasa.

Seiring berjalannya waktu, istri TSN merasa seperti ada yang tidak beres dari hubungan keduanya. Ia lalu menduga jika suaminya ini memiliki hubungan lebih dari seorang paman dengan keponakan.

Kecurigaan istri TSN memuncak ketika dirinya menemukan tisu yang sepertinya mengeluarkan aroma 'aneh' di kamar. Selain itu, banyak bukti lain yang dikantongi istri TSN.

Karena sudah menaruh curiga yang kuat kepada keduanya, istri TSN kemudian memasang kamera CCTV di kamar keponakannya itu. Ternyata benar, keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Hingga satu waktu, mereka digerebek warga bersama pihak kepolisian Polsek Kabila, Bone Bolango. Keduanya tertangkap basah saat melakukan hubungan intim dengan kondisi tanpa busana.

Kuasa hukum Istri TSN, Sitti Maghfirah Makmur sudah melaporkan kembali peristiwa ini ke Polsek Kabila. Sebab sebelumnya, istri TSN sudah pernah melaporkan, tapi ditarik kembali dengan alasan dosen itu telah mengancam akan melaporkan balik istrinya atas tuduhan penganiayaan.

Serta, menjanjikan akan memberikan rumah yang mereka tempati dengan sukarela. Akan tetapi, apa yang dituangkan dalam perjanjian tidak diindahkan oleh pelaku TSN.

“Kami mewakili YS atau istri pelaku memperjuangkan keadilan atas kasus ini, meskipun SK Pemberhentian dari kampus telah kami terima akan tetapi saya sebagai kuasa hukum berharap TSN tidak akan diterima lagi sebagai tenaga pengajar di instansi manapun,” ia menandaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, dosen TSN saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan padanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya