Konsesi Diputus, Pelabuhan Ferry Internasional Batam Ilegal?

Operasional Pelabuhan akan menjadi ilegal jika pemenang lelang konsesi berikutnya tak memiliki Izin Keselamatan Sandar Internasional Maritim Organization.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 31 Jul 2024, 03:20 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2024, 03:20 WIB
Batam
Suasana pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Konsesi Kerja Sama Operasional (KSO) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center berakhir di 1 Agustus 2024. Pelabuhan ini akan menjadi ilegal jika pengelola Baru tidak memiliki IMO (Internasional Maritim Organisasional) izin keselamatan sandar pelabuhan. 

PT Sinergi Tharada yang saat ini menjadi pengelola mengaku terkejut atas berakhirnya konsesi tanpa ada transisi terlebih dahulu.

Direksi Sinergi Tharada Suryo Prabowo berharap tidak ada polemik atas hal ini agar pengguna pelabuhan nyaman tetap aman,

"Langkah hukum kami sudah lakukan," kata Suryo di Pelabuhan Ferry terminal Batam center, Selasa (30/7/24).

Suryo mempertanyakan pemenang lelang KSO apakah memiliki izin keselamatan Pelabuhan untuk sandar kapal atau Internasional Maritim Organication(IMO).

"Kalau tidak memiliki izin IMO, operasional keselamatan menjadi Ilegal. Sementara itu untuk operasional keselamatan IMO,  BP Batam tidak pernah berkomunikasi," kata Suryo.

Atas dasar itu PT Sinergi Tharada bertahan demi memberikan layanan Kepda publik walaupun masa konsesi diakhiri paksa, karena yang memiliki izin IMO hanya PT Sinergi Tharada bukan BP Batam.

BP Batam diminta menghormati proses hukum. Saat ini masih ada gugatan perdata atas konsesi sepihak oleh BP Batam ke Pengadilan Negeri Batam dan PTUN Jakarta.

Sementara itu Desmi Harfi, kuasa hukum PT Sinergi Tharada menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan karena BP Batam tidak memperpanjang perjanjian konsesi KSO Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

"Sudah terdaftar di PN Batam no perkara 287/PDTG/2024/PN Batam. Disamping gugatan ke perdataan kami juga mengajukan gugatan atas tindakan atau perbuatan komisen yang dilakukan oleh BP Batam karena tidak melakukan perpanjangan dan mengakhiri di pengadilan Tata Usaha Jakarta," kata Desmi 

BP Batam dinilai melawan hukum karena berdasarkan perjanjian, BP Batam seharusnya memperpanjang kontrak. Masa transisi yang disepakati adalah 22 tahun dan saat ini PT Sinergi Tharada baru mengelola pelabuhan Batam Center 19 tahun akibat pandemi Covid -19.

"BP Batam malah menolak perpanjangan perjanjian dengan nomor surat no 25," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya