Liputan6.com, Lampung - Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Lampung mengamankan delapan nelayan yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing di wilayah perairan Sungai Tulang Bawang Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, dari pengungkapan kasus ilegal fishing tersebut, selain para pelaku, polisi juga mengamankan lima perahu serta empat alat strum ikan di lokasi kejadian.Â
"Iya benar, dari pengungkapan kasus dugaan tindak pidana ilegal fishing itu, kami mengamankan delapan nelayan serta beberapa barang bukti di lokasi kejadian," kata Umi, Kamis (15/8/2024).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat soal maraknya praktik ilegal fishing di sungai setempat, pada Minggu (11/8/2024) silam. Delapan pelaku yang diamankan seluruhnya merupakan warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, kabupaten Tulang Bawang Barat.
Saat diamankan, para pelaku hendak menangkap ikan menggunakan alat setrum.
"Setelah kita terima laporan itu, kita langsung ke lokasi dan benar bahwa tim mendapatkan empat dari lima perahu para pelaku ini masing-masing terdapat alat kejut listrik untuk menangkap ikan," ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, delapan pelaku serta sejumlah barang bukti itu langsung dibawa ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
"Para pelaku ini pun mengaku telah melakukan tindak pidana ilegal fishing di sungai tersebut. Mereka juga mengaku telah beraksi puluhan kali di lokasi perairan berbeda-beda. Keterangan ini masih kami dalami lagi," jelas Umi.
Karena ulahnya, para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
"Para pelaku terancam pidana penjara selama 6 tahun kurungan," ujarnya.
Â
Â
Â
Â
Â
Â