Hakim Vonis Mati Suami yang Bunuh dan Mutilasi Istrinya di Kota Malang

Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, pada 31 Desember 2023. Sedangkan potong tubuh korban dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 22 Agu 2024, 07:31 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 07:28 WIB
Polresta Malang menetapkan JM (61) suami yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, pada penghujung tahu 2023. (Istimewa)
Polresta Malang menetapkan JM (61) suami yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, pada penghujung tahu 2023. (Istimewa)

Liputan6.com, Malang - James Lodewyk Tomatala, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ni Made Sutarini, dijatuhi hukuman vonis mati usai terbukti bersalah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Satyawati Yuni menyatakan, terdakwa James Lodewyk Tomatala telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa James Lodewyk Tomatala divonis pidana hukuman mati," kata Satyawati Yuni, Rabu (21/8/2024).

Korban bernama Ni Made Sutarini merupakan istri terdakwa James Lodewyk Tomatala. Kejadian pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Serayu, Kota Malang, pada 30 Desember 2023. 

Tubuh korban yang sudah dalam kondisi terpotong-potong ditaruhnya di ember di halaman rumah.

Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, pada 31 Desember 2023. Sedangkan potong tubuh korban dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang.

Berdasarkan visum et reprtum dari RSSA diketahui pada tubuh korban ditemukan luka, seperti memar di beberapa bagian badan, luka bacok di bagian kepala belakang dan lengan atas tangan kanan, dan luka iris di leher. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono membenarkan pidana mati terhadap terdakwa. Vonis tersebut juga sesuai dengan tuntutan dari jaksa.

"James divonis pidana mati sesuai dengan tuntutan JPU, terbuktinya Pasal 340 KUHP itu," kata Wanto.

Wanto menyatakan penerapan pasar 340 KUHP didasari adanya unsur perencanaan pembunuhan sebelum dilakukan pada Desember 2023.

"Perbuatan yang dilakukan dengan sadis menimbulkan penderitaan yang dalam bagi korban. Kalau upaya menguasai harta benda korban tidak ada. Murni pembunuhan berencana," katanya.

 

Korban Kerap Tinggalkan Rumah

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Dia menjelaskan sekitar Agustus 2023 korban sempat meninggalkan rumah karena acap kali menerima tindak kekerasan dari terdakwa.

"Kemudian terdakwa mencari tahu keberadaan istrinya ke tempat kerjanya dari situ kami meyakini sudah tergambar pola perencanaannya. Ketemu di daerah Soekarno Hatta sewaktu ada acara gerak jalan yang diselenggarakan oleh kantornya korban," ujarnya.

Setelah mendapati keberadaan korban, terdakwa mengajak Ni Made Sutarini untuk pulang ke rumah dengan memesan ojek daring.

Wanto menyatakan setibanya di rumah terdakwa menanyakan keberadaan korban yang sempat pergi dari rumah. 

Selain itu James juga memiliki prasangka bahwa istrinya punya hubungan dengan pria lain, namun hal itu disebutnya tidak pernah bisa dibuktikan.

"Prasangka terdakwa curiga kalau korban ini selingkuh tetapi itu prasangka terdakwa saja dan korban ditanya tidak mengaku, lalu dipukul di bagian rahang dan langsung tidak berdaya. Dokter bilang korban masih dalam kondisi hidup, dia lemas," ujarnya.

Setelah melakukan perbuatan itu kepada korban terdakwa kemudian beranjak menuju dapur dan mengambil pisau dan tongkat.

"Fakta yang terungkap selama ini di persidangan dia selama ini tidak mengaku kalau membacok, memukul di bagian kepala tapi dokter forensik sama alat bukti itu membuktikan ada fakta luka bacok sampai dasar tulang tengkorak," katanya.

 

Ajukan Banding

Ilustrasi garis polisi pembunuhan (Merdeka.com/ Ronald)
Ilustrasi - Rumah korban pembunuhan dipasang garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Penasehat Hukum Terdakwa Adi Munazir menyatakan akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan kepada James Lodewyk Tomatala.

"Kami akan mengajukan banding dan sudah kami konsultasikan juga dengan James itu," ujarnya.

Banding tersebut menggunakan Pasal 44 ayat (33) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkungan Rumah Tangga.

"Kami menggunakan pasal itu sesuai dengan pledoi kemarin karena ini kan ruang lingkupnya kekerasan. Sementara Majelis Hakim tadi memutuskan menggunakan pasal 340, hukuman berencana itu," tuturnya.

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya