Turun dari Kereta, Hup! Penumpang Ditangkap, usai Digeledah Orang-Orang Baru Paham

Penumpang itu membawa berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ganja kering dan pil ekstasi

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 25 Agu 2024, 15:51 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2024, 15:35 WIB
Ilustrasi - Stasiun Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)
Ilustrasi - Stasiun Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Liputan6.com, Jakarta Seorang laki-laki berisinial HT (47) dari Jakarta Selatan ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang, sesaat setelah turun dari kereta api di Stasiun Pemalang, Kamis malam (22/8/2024).

Belakangan diketahui, laki-laki itu hendak mengedarkan narkoba. Bahkan, ada tiga jenis narkoba yang dibawanya.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari penumpang lainnya, yang berada di dalam kereta api yang sama dengan tersangka.

"Kami mendapatkan informasi terkait gerak-gerik tersangka yang tampak mencurigakan selama perjalanan," kata Kasat Resnarkoba.

Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Resnarkoba mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan ke Stasiun Pemalang.

"Benar saja, ketika kami amankan, kami mendapati tersangka membawa sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ganja kering dan pil ekstasi," kata Wibowo.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Terancam Penjara 20 Tahun

Kasat Resnarkoba mengatakan, jumlah barang bukti narkotika yang diamankan, yakni sabu sebanyak 15,45 gram, ganja kering sebanyak 1,64 gram dan pil ekstasi sebanyak 1,64 gram.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) , ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.

"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun," kata Kasat Resnarkoba.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya