Membaca Tantangan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sulteng

Upaya perlindungan kawasan laut Sulawesi Tengah dengan pendekatan hukum terus dilakukan untuk menjaga potensi perikanan di daerah itu.

oleh Heri Susanto diperbarui 02 Sep 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2024, 22:00 WIB
Forum Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Sulteng
Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Sulteng saat menggelar Rakor di Kota Palu, Kamis (29/8/2024). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Kota Palu - Salah satu instrumen penting yang tengah dikuatkan adalah Forum Penanganan Tidak Pidana Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah.

Forum yang telah dibentuk sejak tahun 2011 itu disebut terus menghadapi tantangan terutama karena luasnya wilayah laut Sulteng yang mencapai 74.452.37 kilometer persegi.

Selain itu Sulawesi Tengah juga menjadi provinsi di Sulawesi yang memiliki tiga zona perairan yang menjadi perhatian yakni Kawasan Strategis Nasional, Pemanfaatan Umum, dan Konservasi. Total luas dari tiga zona perairan itu mencapai lebih dari 15 juta hektare.

Penguatan sinergi pun jadi tuntutan utama forum yang berisi unsur otoritas penindakan kasus kejahatan di perairan.

"Forum koordinasi ini diperlukan untuk kelancaran tugas penyidik, memperlancar komunikasi dan tukar-menukar data, informasi, serta hal lain yang diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penanganan atau penyelesaian tindak pidana bidang kelautan dan perikanan," Pung Nugroho Saksono Api, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP saat membuka Rakor forum tersebut di Kota Palu.

Kementerian KKP mengingatkan modus kejahatan di laut penuh dinamika sehingga koordinasi multipihak mesti ditingkatkan.

Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng pun menyebut eksistensi forum tersebut membantu pemerintah daerah memastikan pemanfaatan ruang laut dan potensinya sesuai dengan aturan di tengah pelanggaran yang berpotensi mengancam laut di Sulteng yang terus terjadi.

"Tahun 2023 misalnya terdapat 262 pelaku usaha terperiksa, 18 di antaranya usaha pemanfaatan ruang laut, 226 perikanan tangkap, dan 18 perikanan budidaya," kata Kadis DKP Sulteng, Arif Ladjuba, Jumat (30/8/2024).

Empat isu strategis yakni pelanggaran perisinan, destruktive fishing, pemanfaatan biota dilindungi, dan pemanfaatan ruang laut kata Arif selama ini menjadi fokus pihaknya bersama penegak hukum.

Penegakan hukum dari sinergi multipihak itu juga memastikan potensi perikanan Sulteng tetap terjaga. Data KKP menyebut potensi perikanan budidaya di Sulteng mencapai 5,6 juta ton dan perikanan tangkap 400 ribu ton.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya