Sejarah Hari Tani Nasional, Diperingati Setiap 24 September

Hari Tani Nasional merupakan perayaan yang penting untuk diingat terutama dalam memahami pentingnya kehadiran para petani.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 24 Sep 2024, 15:21 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 14:00 WIB
Peringati Hari Tani Nasional, Jokowi Apresiasi Kerja Keras Petani Hadapi Kemarau
Presiden Jokowi menyampaikan Selamat Hari Tani Nasional untuk seluruh petani Indonesia. (Foto: Instagram @jokowi)

Liputan6.com, Bandung - Hari Tani Nasional diperingati pada tanggal 24 September setiap tahunnya di Indonesia. Peringatan ini menjadi salah satu hari penting untuk memahami bagaimana pentingnya peran para petani dalam sebuah negara.

Mengingat para petani merupakan sosok yang paling berjasa untuk memastikan ketahanan pangan tetap aman dan bergizi. Selain itu, manusia mendapatkan energi dari mengonsumsi makanan yang sebagian besar berasal dari hasil pertanian.

Peringatan ini dirayakan setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960. Sejak itu, kehadirannya menjadi pilar penting untuk reformasi agraria di Indonesia.

Melansir dari situs resmi Kemendikbud Hari Tani Nasional merupakan peringatan atau perayaan yang menjadi pengingat bagaimana perjuangan golongan para petani hingga pembebasan dari kesengsaraan.

Selain itu, Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian. Para petani menjadi sosok penting untuk negara karena berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kelahiran peringatan Hari Tani Nasional juga melalui perjalanan yang cukup panjang sampai akhirnya menjadi perayaan tahunan yang diperingati oleh masyarakat. Berikut ini sejarah dari peringatan Hari Tani Nasional.

Sejarah Hari Tani Nasional

banner infografis hari tani nasional
jumlah petani indonesia turun sejak tiga tahun terakhir (liputan6/yasni)

Melansir dari beberapa sumber Hari Tani Nasional mempunyai sejarah yang panjang karena berhubungan dengan bagaimana perjuangan rakyat Indonesia dalam menuntut keadilan atas kepemilikan lahan.

Sebab ketika masa kolonial sistem pertanian dan kepemilikan tanah tidak seimbang karena mayoritas lahan dikuasai oleh perusahaan asing dan tuan tanah. Sehingga kondisi tersebut menandakan adanya ketidakadilan hingga kemiskinan yang dialami oleh para petani kecil.

Kemudian pasca Kemerdekaan, Pemerintah Indonesia berupaya dalam mengatasi ketimpangan agraria melalui reformasi. Kemudian salah satu upaya atau solusi yang dibuat oleh pemerintah adalah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Melalui undang-undang tersebut menjadi solusi yang membantu untuk mendistribusikan lahan secara lebih adil dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta menghapus praktik feodal yang merugikan petani kecil.

Lahirnya Undang-Undang tersebut juga menjadi awal lahirnya peringatan Hari Tani Nasional. Selain itu, Undang-Undangnya mempunyai proses pembentukan yang memakan waktu lama hingga 12 tahun.

Melalui Perjalanan Panjang

Upah Harian Buruh Tani Naik Tipis
Petani menyemprotkan cairan pestisida di lahan pertanian bayam, kawasan Kota Tangerang, Jumat (27/11/2020). Badan Pusat Statistik mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2020 naik sebesar 0,09 persen dibanding upah buruh tani September 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kebijakan terkait Agraria ternyata sudah dirumuskan sejak 1948 dengan dibentuknya sejumlah panitia untuk merumuskan kebijakan tersebut. Di antaranya Panitia Agraria Yogyakarta (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), rancangan Soenarjo (1958), dan Rancangan Sadjarwo (1960).

Melalui rancangan-rancangan tersebut akhirnya diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin oleh Haji Zainul Arifin berhasil melahirkan UUPA.

Sejak itu, UUPA menjadi makna penting untuk Indonesia terutama dalam mewujudkan amanat dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Sebagai informasi, UUPA menjadi kebijakan yang menggantikan hukum agraria kolonial dengan hukum agraria nasional yang lebih sesuai dengan realitas kehidupan masyarakat Indonesia.

UUPA juga melindungi hak-hak kepemilikan tanah dan membatasi penguasaan lahan dalam jumlah besar oleh individu atau perusahaan. Meskipun dianggap sebagai kemajuan hingga saat ini masih menemui banyak kendala terutama konflik agraria dan lain-lain.

Peran Penting Para Petani

Ilustrasi petani tembakau
Ilustrasi petani tembakau

Petani mempunyai peran yang sangat penting terutama dalam suatu negara yang mengandalkan sosok tersebut. Berikut ini beberapa alasan yang membuat kehadiran petani penting dalam kehidupan:

1. Penghasil Utama Pangan

Peran paling penting dari seorang petani adalah sosoknya yang hadir sebagai produsen pangan. Mereka menyediakan bahan makanan pokok yang dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketersediaan pangan yang cukup dan berkualitas merupakan salah satu indikator penting dalam mencapai ketahanan pangan nasional.

2. Penjaga Ketahanan Pangan

Petani berperan aktif dalam menjaga ketahanan pangan suatu negara karena dengan terus berproduksi mereka memastikan pasokan pangan tetap stabil meskipun terjadi perubahan iklim atau bencana alam.

Ketahanan pangan yang kuat akan melindungi negara dari krisis pangan dan menjaga stabilitas sosial ekonomi.

3. Pelestari Lingkungan

Pertanian yang dikelola dengan baik dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan sebab petani yang menerapkan pertanian berkelanjutan seperti pertanian organik atau agroforestri membantu menjaga kualitas tanah, air, dan udara.

Mereka juga berperan dalam menjaga keanekaragaman hayati dengan melestarikan varietas tanaman lokal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya