3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketiga hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejagung, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka suap atau gratifikasi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Okt 2024, 05:50 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2024, 05:50 WIB
Hakim Ronald tannur
Ketiga hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejagung, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka suap atau gratifikasi. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan, ketiga hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejagung, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka suap atau gratifikasi dalam menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang masing-masing saat itu bertugas sebagai hakim anggota. Ketiga hakim itu sempat menghebohkan publik, lantaran memvonis bebas Ronald Tannur.

"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung," ujar Mia di kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).

Mia menjelaskan bahwa Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut. Tim Kejagung pun langsung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.

"Tapi kami belum bisa menyampaikan materi apapun, karena itu kewenangan Tim dari Kejagung," ucap Mia.

Hingga pukul 18.28 WIB, Tim Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu. Termasuk seorang wanita yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Ketiga hakim masih dilakukan pemeriksaan di Kejati Jatim, sebelum nanti dibawa ke Kejagung Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB. Biar nanti semuanya secara detail disampaikan dari Kejagung RI ya," ujarnya.

Namum Mia enggan menyampaikan merinci detail materi terkait suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, lanjut Mia, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tim dari Kejagung terkait tempat pemeriksaan ketiga hakim itu.

"Jadi, kami tidak bisa menyampaikan materi apapun terkiat suap atau gratifikasi yang diterima tiga orang hakim itu, karena itu kewenangan dari Tim Kejagung," katanya.

Mia menyebut Tim Kejagung saat ini tengah memeriksa ketiga hakim itu, meminjam tempat di Kejati Jatim. Mia juga meluruskan terkait pemberitaan yang beredar, bahwa pemeriksaan ketiga hakim dilakukan di Mapolda Jatim.

"Kami ingin meluruskan bahwa pemeriksaannya bukan di Polda Jatim, tapi di Kejati Jatim. Saat ini tiga orang itu masih dalam pemeriksaan oleh Tim Kejagung, dan Insya Allah ketiga orang itu nanti akan dibawa ke Jakarta malam ini," pungkasnya.

 

Rekomendasi Pemecatan

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya