Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah pribadi Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, pada Kamis (9/1/2025). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang mewah disita sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan, barang-barang yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio tahun 2024 atas nama anak Bupati, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, dan dokumen lainnya.
Advertisement
Baca Juga
"Selain rumah pribadi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur dan Dinas PUPR setempat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik," kata Armen Jumat (10/1/2025).
Advertisement
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,99 miliar yang bersumber dari APBD Lampung Timur. Kontrak proyek ditandatangani pada 1 September 2022 dengan CV. Generasi Tirta Abadi sebagai pelaksana kegiatan.
Armen menjelaskan, dugaan korupsi melibatkan beberapa pihak, termasuk Direktur CV. Generasi Tirta Abadi berinisial AC dan sejumlah pejabat daerah.
"Dalam proses pelaksanaan lelang, diduga terjadi pelanggaran hukum untuk memenangkan pelaksana proyek tersebut," jelas dia.
Penyelidikan kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tertanggal 11 November 2024. Kejati Lampung juga berencana memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Armen.