Cara Lapor Kekerasan dan Pelecehan Seksual Secara Online di Kota Bandung

Berikut cara lapor kekerasan dan pelecehan seksual secara online di Kota Bandung, tanpa perlu datang langsung ke kantor UPT PPA.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 19 Jan 2025, 23:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2025, 23:00 WIB
Video Pelecehan Seksual Terjadi di Kereta Argo Luwu Viral di Medsos, Ini Tanggapan KAI
Ilustrasi seorang perempuan ekspresikan stop kekerasan seksual. (Sumber foto: Pexels.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual, tak sedikit yang merasa bingung, takut hingga tidak tahu harus melapor ke mana saat mengalami atau mengetahui kejadian tersebut.

Di Kota Bandung, warga yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dan pelecehan seksual dapat melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung.

Dengan melapor, kita dapat turut melindungi dan menindaklanjuti korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.

Selain mendatangi langsung kantor UPT PPA yang berlokasi di Jalan Tera Nomor 20, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, warga juga dapat melapor secara online.

Berikut cara melaporkan kasus kekerasan dan pelecehan seksual secara online:

1. WhatsApp 0838-2110-5222

2. E-mail uptp2tp2akotabandung@gmail.com

3. Instagram @bdg.dp3a

4. Telepon 022-7230875

5. Aplikasi Senandung Perdana

6. Hotline 129 dan aplikasi SAPA 129

7. Aplikasi Lapor!

8. Layanan Bandung Siaga 112

Penyebab Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual Enggan Melapor

Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi stop pelecehan seksual. (Freepik/Jcomp)... Selengkapnya

Konsulat Umum Bidang Psikologi di UPTD PPA Kota Bandung Ratna Furi Mulya mengatakan, korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami dampak psikologis dan dampak fisik. Di antaranya stres, trauma, depresi, syok, dan dampak lainnya yang dapat membahayakan korban.

Selain dampak psikologis, dampak fisik pun tak kalah membahayakan korban. Dampak itu meliputi luka internal, pendarahan, dan Penyakit Menular Seksual (PMS). Maka dari itu, warga diminta untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya kasus tersebut.

"Segeralah melapor jika Anda menemukan kasus kekerasan dan pelecehan seksual supaya korban mendapat pendampingan, pengobatan, dan rehabilitasi setelah mengalami pamgalaman traumatis yang sangat membekas ini," imbau Ratna dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis, 16 Januari 2025.

Ratna membeberkan, korban biasanya akan merasa ragu atau enggan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Hal ini, kata dia, terjadi karena banyak faktor.

"Pertama ada rasa malu, terus kaget atau syok karena bisa jadi tidak terduga atau tidak terprediksi, dan biasanya refleks badan ketika kaget jadi membeku. Itu yang membuat sulit untuk lapor dan cerita," tutur Ratna.

"Tentunya ada rasa sakit juga, berkecamuk antara marah dan sedih. Itu sebabnya sulit untuk melapor, karena pengalaman seksual ini melibatkan banyak hal," tambahnya.

Maka dari itu, Ratna mengimbau warga untuk memberikan bantuan kepada korban. Pasalnya, korban sangat membutuhkan bantuan dan perlindungan.

"Misalnya di tempat yang mudah dijangkau setidaknya minta tolong kepada warga sekitar dulu. Utamakan pihak berwenang seperti RT/RW, kamtibmas, polsek terdekat, atau jika membutuhkan bantuan medis bisa ke tenaga medis terdekat, bidan, puskesmas," tutur Ratna.

 

Penulis: Arby Salim

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya