Tata Cara Daftar Jadi Pangkalan LPG 3 KG untuk Pengecer

Masyarakat atau pengecer gas elpiji 3 kg yang ingin mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg bisa memperhatikan sejumlah persyaratan dan tata cara untuk mendaftar.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 04 Feb 2025, 15:08 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 15:08 WIB
LPG 3 Kg Subsidi
Pertamina Patra Niaga mencatat peningkatan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi selama periode bulan Juli 2023. Foto: Pertamina... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Memasuki bulan Februari 2025, Pertamina resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg oleh pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). Alhasil belakangan ini masyarakat ramai menyoroti sulitnya menemukan gas tersebut di pengecer.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg harus mengunjungi pangkalan resmi Pertamina dan membelinya dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran.

“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” ucapnya mengutip dari Antara.

Adapun pemerintah memberikan masa peralihan selama satu bulan sejak 1 Februari 2025 dan dalam masa tersebut pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg atau gas melon harus beralih menjadi pangkalan resmi.

“Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” ujarnya.

Bagi masyarakat atau pengecer gas elpiji 3 kg yang ingin mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg bisa memperhatikan sejumlah persyaratan dan tata cara untuk mendaftar yang bisa diperhatikan melalui artikel ini.

Syarat Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Pertamina jamin stok gas LPG 3 Kg masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat (Istimewa)
Pertamina jamin stok gas LPG 3 Kg masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat (Istimewa)... Selengkapnya

Berikut ini beberapa persyaratan atau dokumen yang harus diperhatikan dan disiapkan calon pemohon melansir dari laman SIPPN PANRB:

1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh instansi terkait.

2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab usaha.

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan atau pribadi.

7. Surat rekomendasi dari lurah dan camat setempat.

8. Data kapasitas produksi atau perkiraan penyaluran LPG harian/bulanan.

9. Surat rekomendasi dari PT Pertamina (Persero) atau agen resmi LPG 3 kg.

Tata Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Pertamina Patra Niaga kembali mengajak masyarakat mengenali pangkalan LPG 3 kg sebagai rantai distribusi resmi untuk menjual LPG 3Kg bersubsidi. (Foto: Pertamina Patra Niaga)
Pertamina Patra Niaga kembali mengajak masyarakat mengenali pangkalan LPG 3 kg sebagai rantai distribusi resmi untuk menjual LPG 3Kg bersubsidi. (Foto: Pertamina Patra Niaga)... Selengkapnya

Bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan maka bisa memperhatikan langkah-langkah berikut untuk mendaftar jadi pangkalan resmi LPG 3 Kg:

1. Perhatikan syarat dan prosedur pendaftaran

Pemohon yang ingin mendaftarkan diri bisa memperhatikan syarat dan prosedur pendaftaran lebih lengkap melalui kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau melalui kantor Pertamina.

2. Pengajuan berkas

Pemohon yang sudah memahami syarat dan prosedur maka bisa mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan secara akurat dan lengkap ke loket penerimaan di instansi terkait dan petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.

3. Pengecekan lapangan

Tim teknis atau instansi terkait akan melakukan pengecekan lapangan atau survei lokasi untuk memastikan tempat usaha memenuhi syarat sebagai pangkalan LPG 3 kg. Berikut ini beberapa hal yang diperhatikan:

  • Lokasi strategis dan mudah untuk dijangkau masyarakat.
  • Keamanan penyimpanan tabung LPG.
  • Ketersediaan sarana pendukung seperti alat pemadam kebakaran.
  • Penerbitan izin.

Survei yang memenuhi syarat maka proses akan dilanjutkan dengan pembuatan dokumen izin pangkalan LPG 3 kg dan berkas akan ditinjau dan diparaf oleh berbagai pejabat terkait hingga ditandatangani oleh Kepala Dinas yang berwenang.

4. Penomoran dan pengambilan izin

Izin yang berhasil diproses maka akan diberikan nomor registrasi oleh petugas dan pemohon bisa mengambil dokumen izin sebagai bukti resmi operasional pangkalan LPG 3 kg.

Sebagai informasi, pendaftaran menjadi pangkalan LPG 3 kg tidak dipungut biaya atau gratis. Pemohon tidak perlu membayar biaya administrasi dalam proses pengajuan izin namun tetap dianjurkan menyiapkan anggaran untuk keperluan operasional pangkalan.

Misalnya pengadaan tempat usaha, fasilitas penyimpanan yang sesuai standar keamanan, dan biaya transportasi untuk distribusi LPG. Pemohon harus mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari tindakan pemungutan liar atau biaya yang tidak sah dalam proses perizinan.

Cara Mendaftar Online Pengajuan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

2023, Pemerintah Perketat Pembelian LPG 3 Kg
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg untuk dijual kembali di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Tahun 2023, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat dengan menggunakan KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Pendaftaran pangkalan gas LPG 3 kg juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Berikut ini beberapa langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mendaftar secara online:

1. Buka situs resmi pertamina atau melalui link https://kemitraan.patraniaga.com.

2. Pilih lokasi pangkalan dengan mengisi data-data mulai dari provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos.

3. Klik “Registrasi” untuk mendaftar dan mengisi dokumen administrasi.

4. Pemohon harus mengisi dengan akurat dokumen administrasi tersebut sesuai persyaratan.

5. Setelah dokumen terpenuhi maka instansi terkait akan menerbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG.

6. Agen resmi yang berhasil terdaftar wajib menjalankan operasional sesuai prosedur PT Pertamina.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya