Berdalih Ritual, Dukun Palsu di Pringsewu Rudapaksa Pasien

Pelaku, Dedih alias Dedi Areng (42), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, mengaku bisa mengusir makhluk halus dari tubuh korban dengan ritual khusus.

oleh Ardi Munthe diperbarui 07 Feb 2025, 22:47 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 22:28 WIB
Dedih alias Dedi Areng (42), dukun palsu di Pringsewu, Lampung yang memperkosa pasiennya diringkus polisi. Foto : (Istimewa).
Dedih alias Dedi Areng (42), dukun palsu di Pringsewu, Lampung yang memperkosa pasiennya diringkus polisi. Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Pringsewu - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi setelah mencabuli hingga memperkosa pasiennya dengan modus pengobatan spiritual. Pelaku, Dedih alias Dedi Areng (42), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung mengaku bisa mengusir makhluk halus dari tubuh korban dengan ritual khusus.

Plh Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami mengamankan tersangka Dedih di kediaman istri sirinya pada Kamis (6/2/2025)," katanya, Jumat (7/2/2025).

Kasus ini terungkap setelah suami korban, SF (56), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Peristiwa memilukan itu terjadi di tepi sungai Pekon Bumiarum, Pringsewu, pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Awalnya, suami korban membawa istrinya menemui Dedih untuk menjalani pengobatan alternatif.

Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus dan harus menjalani ritual pembersihanDengan dalih ritual, Dedih membawa korban ke tepi sungai tanpa didampingi suaminya.

Ritual tersebut melibatkan sejumlah bahan seperti garam, gula merah, bawang putih, ayam cemani, dan tikar. Saat ritual berlangsung hingga dini hari, Dedih memanfaatkan situasi dengan membujuk dan meyakinkan korban agar menuruti nafsunya.

"Pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan alasan ritual pengusiran makhluk halus," jelas dia.

Setelah kejadian, korban tidak langsung melaporkan peristiwa itu kepada suaminya. la pertama kali menceritakannya kepada anaknya, yang kemudian memberitahu sang ayah.

Suami korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pringsewu.Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dedih mengakui perbuatannya dan telah menyetubuhi korban satu kali di lokasi ritual.

"Tersangka menggunakan tipu muslihat dengan mengklaim bisa mengobati korban melalui ritual tertentu," ungkapnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus plastik berisi bahan ritual, pakaian korban, serta hasil visum.

"Pelaku dan seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu," tegas dia.

Atas perbuatannya, Dedih terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif yang mencurigakan.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya