Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tasikmalaya dan Diskualifikasi Pemenang

MK juga membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya mengenai penetapan calon peserta, nomor urut, dan pemenang Pilkada.

oleh Tim Regional Diperbarui 24 Feb 2025, 22:32 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2025, 16:25 WIB
Kuasa Hukum dari Penggugat pasangan Cecep-Sobari, Faizal Hafied
Kuasa Hukum dari Penggugat pasangan Cecep-Sobari, Faizal Hafied... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi pencalonan H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya karena terbukti telah menjalani masa jabatan selama dua periode.  

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut di Gedung MK Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025, dengan tegas menyatakan bahwa, "MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pada Pemilu 2024."

Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya mengenai penetapan calon peserta, nomor urut, dan pemenang Pilkada. Berdasarkan putusan tersebut, MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz untuk segera mencari pengganti calon bupati. Sementara Lip Miptahul Paoz, sebagai calon wakil bupati, tetap diperkenankan untuk mengikuti pemungutan suara ulang.

Pemohon dari pasangan calon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi mengajukan gugatan karena menilai H. Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai bupati. 

 

Melewati Masa Jabatan

Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).... Selengkapnya

Menurut pemohon, Ade telah menjalani masa jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya sejak 5 September 2018. Meskipun awalnya ia menjalankan tugas sebagai bupati tanpa pelantikan, pelantikan resmi dilakukan pada 3 Desember 2018 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Pemohon menghitung masa jabatan Ade selama 2 tahun 7 bulan 18 hari, yang sudah dianggap sebagai satu periode penuh karena minimal masa jabatan adalah dua tahun enam bulan. 

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menegaskan bahwa masa jabatan H. Ade Sugianto harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, sehingga totalnya mencapai 2 tahun 6 bulan 18 hari, atau lebih dari dua setengah tahun. Berdasarkan perhitungan tersebut, MK menilai Ade telah menjalani satu periode penuh dan seharusnya tidak lagi mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Keputusan MK ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan aturan dalam kepemimpinan daerah di Indonesia. Ketua MK menambahkan, "Tidak ada keraguan lagi bahwa setiap calon pemimpin daerah harus memenuhi kriteria masa jabatan yang telah ditetapkan, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi tetap terjaga."

Dengan demikian, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada proses Pilkada di Tasikmalaya, tetapi juga menunjukkan komitmen MK dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel. 

“Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Guntur Hamzah.

 

Direspons Positif

Sementara itu Kuasa Hukum dari Penggugat pasangan Cecep-Sobari,Faizal Hafied menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi. Karena putusan ini membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten  Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan Konstitusi.  

Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

"Kemenangan klien kami yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari al-ayubi merupakan terobosan hukum dan pengkajian hukum konstitusi tingkat tinggi yang membutuhkan kecermatan dan kecerdasan kuasa hukum, Ahli dan Mahkamah dalam menilai adanya dugaan inkonstitusional persyaratan Paslon Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz," pungkas Faizal Hafied.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya