Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengklaim akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat.Â
Salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan, kata Dedi, adalah sulitnya proses membayar pajak bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak memiliki KTP tangan pertama.
Baca Juga
"Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut," kata Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71, dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.
Advertisement
Ke depannya, Dedi menyebut menghubungi pemilik pertama terkait pembayaran pajak tersebut bukan menjadi tanggung jawab wajib pajak.
"Barusan saya sudah mencoba untuk memikirkan, jadi begini saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya, itu bukan kewajiban dari wajib pajak," ungkapnya.
Kewajiban menghubungi pemilik kendaraan pertama nantinya akan menjadi tanggung jawab penyelenggara yang memungut pajak kendaraan.
Sebagai tindak lanjutnya, Dedi mengaku telah menghubungi pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi terkait.
"Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat, untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya menjadi kewajiban Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat di setiap kabupaten/kota masing-masing," ucapnya.
Selain itu, Dedi mengatakan pihaknya juga membuka metode mencicil untuk pembayaran pajak melalui aplikasi.
"Kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," katanya.
Â
Penulis: Arby Salim