Simak, Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mampu Membayar THR

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Namun, perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenakan sanksi.

oleh Natasa Kumalasah Putri Diperbarui 19 Mar 2025, 12:30 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 12:30 WIB
6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan terutama Hari Raya Idulfitri bagi umat Muslim di Indonesia.

Di Indonesia, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan bukan sekadar kebiasaan tetapi juga merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) setiap perusahaan wajib memberikan THR.

Adapun dalam Permenaker disebutkan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya yang telah bekerja minimal satu bulan dan besaran THR untuk karyawan tergantung dari posisinya di perusahaan tersebut.

Bagi karyawan, THR menjadi salah satu momen yang paling ditunggu setiap tahunnya karena dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan hari raya keagamaan.

Banyak orang menggunakan THR untuk belanja kebutuhan lebaran seperti memberi hadiah kepada keluarga hingga membayar zakat dan sedekah. Namun, ada juga yang memilih untuk menabung atau menggunakannya sebagai modal usaha kecil-kecilan.

Di sisi lain bagi perusahaan, pemberian THR juga dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan dan menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis. Karyawan yang merasa dihargai dan diperhatikan oleh perusahaan akan lebih termotivasi dalam bekerja.

Selain itu, pemberian THR biasanya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika perusahaan terlambat atau bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan pemerintah dapat memberikan sanksi administratif hingga denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Promosi 1

Lantas Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mampu Membayar THR?

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Melansir dari beberapa sumber, perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada karyawannya bisa terkena denda atau sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Agatha Widianawati menyampaikan jika perusahaan telat membayarkan THR kepada pekerja atau buruh maka dapat dikenakan denda.

“Pengusaha yang telat bayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap bayar THRnya,” ucapnya.

Selain denda perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan juga bisa dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi.

Namun, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai dengan ketentuan maka dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui musyawarah. Pegawai juga dapat membawa permasalahannya ke Dinas Ketenagakerjaan jika mediasi dengan perusahaan tidak mencapai kesepakatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya