Aturan IPO Tambang Masih Tunggu Restu Pemerintah

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia masih mengolah peraturan penawaran saham perdana untuk perusahaan tambang yang baru tahap eksplorasi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Apr 2014, 12:17 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2014, 12:17 WIB
proyek-tambang-btn--130413b.jpg
... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengolah peraturan penawaran saham perdana/initial public offering (IPO) untuk perusahaan tambang baru tahap eksplorasi dan belum mencetak untung.

"Peraturan IPO saat ini masih didiskusikan, tetapi dalam waktu dekat, hitungan bulan akan selesai," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/4/2014).

Hoesen menuturkan, peraturan ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral terutama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Lalu perlu ada sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Selain itu, peraturan tersebut juga perlu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menambahkan, status perusahaan tambang itu juga perlu jadi pertimbangan.  Meski demikian, ia menyatakan, pihaknya belum menerima perusahaan tambang yang akan mengajukan IPO.

"Proyeksi antar mineral saja beda. Ada emas, ada bauksit.  Enggak bisa disamakan. Kan harus sekian cadangannya, tapi beda-beda. Didiskusikan biar nggak ada perbedaan. Mana yang paling menguntungkan," ujar Hoesen.

Sebelumnya otoritas bursa telah memproses draft rancangan aturan khusus penawaran saham perdana terutama sektor pertambangan yang belum berproduksi sejak 2013. Aturan ini dirancang untuk memudahkan bagi calon emiten tambang untuk IPO. Tadinya aturan ini dapat dilaksanakan mulai pertengahan 2014.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya