Saham MNCN Merosot Pasca Putusan MA

Harga saham Media Nusantara Citra turun 3,9 persen pada sesi pertama perdagangan saham Selasa pekan ini.

oleh Agustina Melani diperbarui 11 Nov 2014, 15:10 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 15:10 WIB
Ilustrasi IHSG 6
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menghijau pada perdagangan saham Selasa pekan ini, laju harga saham grup Media Nusantara Citra cenderung tertekan.

IHSG naik 1,3 persen menjadi 5.029,94 pada sesi pertama perdagangan saham hari ini. Kenaikan IHSG didukung dari aksi beli 201 saham. Sementara ada sebanyak 69 saham turun dan 64 saham diam di tempat.

Volume transaksi perdagangan saham hari ini mencapai 2,84 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 2,71 triliun pada perdagangan saham Selasa (11/11/2014).

Meski demikian, harga saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)  cenderung tertekan. Saham MNCN turun 3,9 persen menjadi Rp 2.465 per saham.

Harga saham MNCN sempat tembus level tertinggi 2.530 dan terendah Rp 2.455 per saham. Nilai transaksi harian saham sekitar Rp 2.191 kali. Nilai transaksi harian saham Rp 24,5 miliar.

Perebutan TPI antara Hary Tanoe dengan Siti Hardijanti Rukmana sepertinya terus membayangi laju saham MNCN.  Sejumlah analis menilai, berita negatif keputusan terbaru dari  Mahkamah Agung (MA) memberikan sentimen sentimen negatif ke saham MNCN. Mahkamah Agung (MA) menolak PK PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Sepertinya karena hal itu. Karena mayoritas saham naik kalau MNC turun pasti ada sesuatu," ujar Analis PT Investa Saran Mandiri, Hans Kwee saat dihubungi Liputan6.com.

Berdasarkan situs Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 238/PK/PDT/2014 dengan sidang diketuai majelis Dr M Saleh dengan hakim anggota Abdul Manan dan Hamdi menolak peninjauan kembali (PK) oleh pemohon PT Berkah Karya Bersama. Penolakan itu diputuskan pada 29 Oktober 2014. (Ahm/)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya