Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta penjelasan ke pemerintah selaku pemegang saham mayoritas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) terkait isu perpindahan saham mayoritas ke PT Pertamina (Persero). Saat ini, BEI belum menerima laporan spesifik terkait rencana perpindahan saham tersebut.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, perpindahan saham merupakan hak pemegang saham mayoritas PGAS dalam hal ini pemerintah. Namun sesuai dengan peraturan yang ada, pemerintah memang harus lapor kepada BEI.Â
"Belum ada laporan spesifik, namun tim pencatatan sudah meminta penjelasan atas pemberitaan di media, dan disampaikan bahwa hal itu adalah kewenangan pemegang saham. Dan PGAS tidak memiliki kewenangan untuk ikut serta," kata dia kepada liputan6.com, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Tito menerangkan, jika terjadi perpindahan pemegang saham pengendali maka perusahaan tersebut mesti melakukan tender offer. Artinya, mesti ada penawaran pembelian saham kembali saham minoritas.
Baca Juga
Meski begitu, Tito mengatakan jika Pertamina dianggap perpanjangan tangan pemerintah maka dianggap pula tidak ada pengalihan saham pengendali.
"Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila terdapat perubahan pemegang saham pengendali, maka perusahaan tersebut wajib melakukan tender offer, yaitu penawaran pembelian saham kembali milik pemegang saham minoritas. Namun, jika Pertamina dianggap sebagai kepanjangan tangan Pemerintah RI, dianggap tidak ada pengalihan pemegang saham pengendali," jelas dia.
Sebelumnya pada 26 Mei 2016, Pertamina dikabarkan akan segera menguasai 56,96 persen saham PGN. Aksi korporasi dari perusahaan minyak dan gas (migas) terbesar di Indonesia tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pertamina yang diperoleh Liputan6.com.
Langkah akuisisi ini diambil untuk untuk memperkuat struktur pemodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Pertamina. Pengambilalihan tersebut berasal dari pengalihan saham seri B milik Negara di PGN.
Dalam pasal 2 ayat 1 RPP itu disebutkan, penambahan penyertaan modal negara tersebut sebanyak 13.809.038.755 saham seri B di PGN yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ayat (1) oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis Pasal 2 ayat 2 dalam RPP yang masih menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari laporan keuangan PGN, total saham yang akan dikuasai Pertamina tersebut setara dengan seluruh saham pemerintah di PGN yaitu sekitar 56,96 persen.
Itu berarti komposisi saham PGN jika RPP ini diteken Presiden yaitu Pertamina 56,96 persen dan publik 43,04 persen. Saat ini total seluruh saham PGN baik yang dikuasai pemerintah dan publik kurang lebih sekitar 24,24 miliar lembar saham.