Di Awal Tahun, Rata-rata Transaksi Saham di BEI Terus Meningkat

Rata-rata volume transaksi harian BEI pada pekan ini juga meningkat 15,77 persen.

oleh Arthur Gideon diperbarui 22 Jan 2017, 08:48 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2017, 08:48 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Rata-rata frekuensi transaksi harian perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) di sepanjang periode 16 hingga 20 Januari 2017 mengalami peningkatan 3,46 persen menjadi 297 ribu kali transaksi dari 287,06 ribu kali transaksi pada sepekan sebelumnya.

Rata-rata volume transaksi harian BEI pada pekan ini juga meningkat 15,77 persen menjadi 12.83 miliar unit saham dari 11.08 miliar unit saham di pekan sebelumnya.

"Sayangnya, rata-rata nilai transaksi perdagangan saham BEI pada pekan ini hanya mengalami perubahan 0,07 persen menjadi Rp 5,37 triliun dari Rp 5.38 triliun di periode pekan sebelumnya," jelas Kepala Divisi Komunikasi BEI Yulianto Aji Sadono, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (22/1/2017).

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di pekan ketiga tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 0,35 persen menjadi 5.254,31 poin dari posisi 5.272,98 poin di posisi minggu lalu.

Sedangkan, nilai kapitalisasi pasar IHSG juga mengalami menurunan 0,39 persen ke posisi Rp 5.705,34 triliun dari posisi di akhir pekan lalu sebesar Rp 5.727,73 triliun.

Dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat luas terkait peraturan terbaru yang akan diimplementasikan, BEI dan OJK mengadakan Konferensi Pers mengenai Revisi Aturan Transaksi Marjin kepada Wartawan Pasar Modal di Gedung BEI pada awal pekan ini.

BEI juga akan menambah jumlah saham yang bisa ditransaksikan secara margin. Saat ini, hanya ada 45 saham yang bisa ditransaksikan dengan margin.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, dengan relaksasi ini maka saham yang bisa ditransaksi secara margin menjadi 179 saham. Untuk relaksasi tersebut, BEI akan merevisi beberapa ketentuan.

Pertama, peraturan yang akan direvisi ialah Peraturan BEI Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling. Kedua, Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan atau Short Selling.

Dalam revisi aturan II-H, BEI akan mengubah sisi fundamental, teknikal, dan likuiditas sehingga saham yang dapat ditransaksikan lebih bervariasi.

"Ini adalah margin hanya 45 perusahaan. Dengan direlaksasi maka ada 180-200 perusahaan di tahap awal," kata dia. (Gdn/Ndw)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya