KPEI Rilis Sistem e-CLEARS Teranyar, Transaksi Saham Makin Aman

KPEI resmi meluncurkan sistem e-CLEARS teranyar. Apa itu sistem e-CLEARS?

oleh Bawono Yadika diperbarui 31 Mei 2018, 11:25 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 11:25 WIB
Dok Foto: Liputan6.com/Bawono Yadika Tulus
Dok Foto: Liputan6.com/Bawono Yadika Tulus

Liputan6.com, Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi meluncurkan sistem e-CLEARS baru, yaitu sistem Enhancement Architecture e-CLEARS (EAE). Sistem e-CLEARS merupakan sistem utama KPEI dalam menjalankan proses kliring untuk transaksi efek bersifat ekuitas dan pinjam meminjam efek.

"Hari ini sangat berbahagia karena sistem ini untuk memperkuat pertahanan pasar modal sekaligus ujung tombak dari perkembangan pasar modal. Ini juga akan membuat para investor lebih aman karena lebih terjamin," tutur Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio di Gedung BEI, Kamis (31/5/2018).

Adapun pengembangan sistem EAE ini dilakukan untuk memperbaharui sistem kliring dan penjaminan KPEI, sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia.

Pembaharuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan performa teknologi dan infrastruktur sistem, serta mengakomodir perkembangan bisnis dan pasar di masa mendatang.

"Yang kita harapkan adalah stabilitas dan dari sisi pengawasan senantiasa meningkat, termasuk dalam hal ini infrastruktur stabilitas pedagangan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

 

Keunggulan

Pembukaan-Saham
Pergerakan saham di BEI, Jakarta (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dengan sistem EAE ini, KPEI telah menyesuaikan kapasitas data perdagangan menjadi 2,5 juta kali, atau 5 kali lebih besar dibandingkan dengan e-CLEARS lama yang memiliki kapasitas data perdagangan 500 ribu kali transaksi.

Selain itu, kapasitas setelmen juga telah meningkat menjadi sekitar 1,25 juta instruksi setelmen atau meningkat 8 kali dibanding e-CLEARS sebelunmya yang memiliki kapasitas setelmen sekitar 150 ribu instruksi.

Sistem EAE juga dibuat untuk mengantisipasi perluasan jenis partisipan, sehingga nantinya KPEI dapat memfasilitasi masuknya partisipan lain seperti Bank Kustodian (BK) sebagai general clearing members, bank, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya.

Selanjutnya, melalui implementasi sistem EAE ini, KPEI diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi pengguna jasa dan mendukung tujuan KPEI sebagai Qualified CCP (QCCP).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya