Merger Bank Dinar dan Oke Indonesia Bakal Efektif Semester I 2019

Penggabungan PT Bank Dinar Tbk (DNAR) dan PT Bank Oke Indonesia akan efektif pada 2 Mei 2019.

oleh Agustina Melani diperbarui 04 Mar 2019, 12:36 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2019, 12:36 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Penggabungan PT Bank Dinar Tbk (DNAR) dan PT Bank Oke Indonesia akan efektif pada 2 Mei 2019.

Penggabungan dua institusi keuangan tersebut akan efektif setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Pertama, penggabungan usaha tersebut memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Maret 2019, seperti ditulis Senin (4/3/2019).

Kedua, diperolehnya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari Bank Dinar terhadap rencana penggabungan beserta dokumen transaksi yang diperlukan termasuk rencana penggabungan dan konsep akta penggabungan. RUPSLB Bank Dinar dan Bank Oke akan dilakukan pada 5 Maret 2019.

Ketiga, diperolehnya izin penggabungan dari OJK yaitu Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan. Keempat, ditandatangani akta penggabungan di hadapan notaries. Kelima, diperolehnya bukti pemberitahuan dan persetujuan darn Menkumham atas perubahan anggaran dasar dari Bank Dinar.

Dalam penggabungan ini, Bank Dinar akan bertindak sebagai bank penerima penggabungan. Setelah penggabungan efektif, Bank Oke akan berakhir karena hukum dan tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu karena seluruh aktiva dan pasiva Bank Oke beralih karena hukum kepada Bank Dinar.

Pada informasi tambahan yang disampaikan di keterbukaan informasi BEI disebutkan kalau penggabungan antara Bank Dinar dan Bank Oke termasuk transaksi afiliasi. Hal ini sesuai Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.I. Ini karena pada saat akan dilaksanakannya penggabungan, Bank Dinar dan Bank Oke akan dikendalikan langsung oleh pihak yang sama yaitu Apro.

Seperti diketahui, Apro Financial Co Ltd, asal Korea Selatan resmi membeli 77,38 persen kepemilikan saham PT Bank Dinar Tbk pada 2018. Sebelumnya Apro Financial Holding memegang saham PT Bank Oke Indonesia yang dahulu bernama PT Bank Andara.

Dengan ada penggabungan ini, manajemen mengharapkan seluruh pekerja dari Bank Oke akan bersedia untuk menjadi pekerja Bank Dinar. Demikian juga pekerja dari Bank Dinar yang diharapkan tetap melanjutkan masa kerja di Bank Dinar.

Proses pengalihan pegawai dari Bank Oke kepada Bank Dinar hanya akan berlaku bila penggabungan berlaku efektif. Usai penggabungan usaha bank ini mengakibatkan nilai aset bank hasil penggabungan melebihi Rp 20 triliun. Hal ini membuat perseroan wajib memberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Ini sesuai aturan PP Nomor 57/2010, penggabungan usaha yang berakibat mencapai aset dan penjualan melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis penggabungan usaha.

Pada penutupan sesi pertama perdagangan saham Senin 4 Maret 2019, saham PT Bank Dinar Indonesia Tbk turun 1,91 persen ke posisi Rp 308 per saham. Total frekuensi perdagangan saham tiga kali.

 

Jadwal Penggabungan Usaha

Ilustrasi Bank Dunia
Ilustrasi Bank Dunia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Jadwal penggabungan usaha antara lain menyerahkan agenda RUPSLB ke OJK Pasar modal, OJK Perbankan, serta persetujuan dewan komisaris PT Bank Dinar Indonesia Tbk dan Bank Oke terhadap rencana penggabungan pada 19 Desember 2018.

Pengumuman dari Bank Dinar dan Bank Oke secara tertulis kepada karyawan tentang rencana penggabungan, penyampaian pada surat kabar dan website pengumuman terkait ringkasan rancangan rencana penggabungan dan dokumen pendukung lain kepada OJK Pasar Modal dan penyampaian permohonan pencatatan saham hasil penggabungan ke BEI pada 21 Desember 2018.

Pengumuman dari Bank Dinar dan Oke kepada publik akan dilakukannya penyelenggaran RUPS pada 2 Januari 2019.

BEI memberikan persetujuan prinsip atas pencatatan saham hasil penggabungan pada 3 Januari 2019,tanggal terakhir pencatatan pemegang saham dalam daftar pemegang saham Bank Dinar yang berhak hadir dalam RUPSLB dan yang mempunyai hak untuk menjual sahamnya pada 1 Februari 2019.

Pemanggilan RUPSLB dari Bank Oke kepada pemegang saham pada 1 Februari 2019, pemanggilan RUPSLB dari Bank Dinar kepada publik melalui surat kabar pada 4 Februari 2019. Pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar modal atas rencana penggabungan pada 4 Maret 2019.

Penyampaian laporan tertulis ke BEI usai pernyataan penggabungan yang diajukan kepada OJK untuk menjadi efektif pada 5 Maret 2019. Pengumuman tambahan dan perubahan atas ringkasan rancangan penggabungan yang telah diumumkan melalui BEI dan surat kabar pada 1 Maret 2019.

Untuk periode pernyataan kehendak menjual dari pemegang saham Bank Dinar yang bermaksud menjual untuk menjual sahamnya dimulai, batas akhir cut off data untuk karyawan Bank Dinar dan Bank Oke untuk melanjutkan dan menghentikan perjanjian kerja dengan Bank Dinar dan Bank Oke, RUPSLB Bank Dinar dan Bank Oke.

Selain itu, dewan direksi Bank Dinar dan Bank Oke meneken akta penggabungan berdasarkan rancangan akta penggabungan yang telah disetujui oleh RUPSLB, dan akta notarial anggaran dasar sehubungan dengan hasil RUPSLB pada 5 Maret 2019.

Sementara itu, pengumuman hasil RUPSLB Bank Dinar kepada masyarakat melalui satu surat kabar berbahasa Indonesia kepada OJK dan BEI pada 8 Maret 2019, penyampaian pengumuman surat kabar terkait hasil RUPSLB kepada OJK pada 8 Maret 2019.

Pengajian permohonan izin penggabungan kepada PJK dan permohonan penggabungan sistem pembayaran Bank Dinar dan Bank Oke kepada Bank Indonesia pada 13 Maret 2019. Sedangkan pernyataan kehendak untuk menjual dari pemegang saham Bank Dinar pada 4 April 2019.

Perseroan mengharapkan persetujuan dari OJK terkait penggabungan pada 15 April 2019. Selanjutnya penyampaian salinan persetujuan OJK (Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan) terkait penggabungan kepada BEI serta penyerahan amandemen anggaran dasar tentang penggabungan dan amandemen anggaran dasar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 16 April 2019.

Kemudian persetujuan dan pendaftaran dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap amandemen anggaran dasar mengenai penggabungan pada 24 April 2019. Perdagangan terakhir saham Bank Dinar sebelum penggabungan di BEI pada 30 April 2019.

Perkiraan tanggal efektif penggabungan direncanakan 2 Mei 2019 atau tanggal lain yang disetujui oleh Bank Dinar dan Bank Oke yang merupakan tanggal pertama dari bulan sebagaimana disetujui tersebut.

Diharapkan perdagangan saham bank hasil penggabungan di BEI pada 3 Mei 2019. Demikian juga akan diumumkan hasil penggabungan oleh direksi bank penerima penggabungan dalam dua surat kabar berbahasa Indonesia, menyampaikan perubahan anggaran dasar dan persetujuan penggabungan dari Menkumham kepada IDX. Selain itu, Apro melaporkan efektif penggabungan kepada Korean Financial Supervisory Service (KFSS).

Kemudian pengumuman keterbukaan informasi dan pelaporan ke OJK terkait transaksi afiliasi atas penggabungan pada 6 Mei 2019, penyampaian surat kepada KPPU terkait merger pada 7 Mei 2019. Lalu pembayaran atas pembelian saham milik pemegang saham yang tidak setuju terhadap rencana penggabungan dan menjual sahamnya pada 16 Mei 2019.

Penyerahan amandemen anggaran dasar tentang penggabungan dan amandemen anggaran dasar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 17 Mei 2019, persetujuan dan pendaftaran dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap amandemen anggaran dasar mengenai kegiatan penggabungan pada 24 Mei 2019, dan penyampaian perubahan anggaran dasar dan persetujuan penggabungan dari Menkumham kepada IDX pada 27 Mei 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya