Liputan6.com, Jakarta - Menjadi salah satu upaya memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan baru resmi disetujui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Meski saham emiten otomotif sempat meningkat Senin 15 Februari 2021, pergerakan saham ke zona merah justru terjadi pada perdagangan sesi I ini.
Pada pukul 11.23 WIB, saham ASII melemah tipis 0,42 persen ke posisi 5.925 per saham. Pada pembukaan perdagangan, saham ASII sempat dibuka naik 25 poin ke posisi 5.975 per saham.
Saham ASII sempat berada di level tertinggi 6.000 dan terendah 5.900 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 7.177 kali dengan nilai transaksi Rp 247,9 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Demikian juga saham PT Indomobil Sukses International Tbk (IMAS) melemah 5,49 persen ke posisi 1.290 per saham. Saham IMAS sempat dibuka naik 10 poin ke posisi 1.375 per saham. Saham IMAS sempat berada di level tertinggi 1.385 dan terendah 1.285 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 7.797 kali dengan nilai transaksi Rp 36,6 miliar.
Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee menuturkan, meski relaksasi PPnBM yang diberikan menjadi sentimen positif, hal ini tak akan bertahan dalam jangka panjang karena potongan harga telah diberikan beberapa kali oleh pabrikan sebelum ada kebijakan ini.
"Iya pasti positif, meskipun kita harus melihat realisasinya. Sedangkan sekarang karena pandemi sudah banyak perusahaan yang memotong harga mobilnya Rp20 juta bahkan ada yang Rp35 juta terhadap mobil yang ada," kata Hans kepada Liputan6.com.
Hans juga menyebut, dampak positif bisa saja terjadi apabila pabrikan memberikan diskon lebih besar sebelum relaksasi PPnBM disahkan oleh pemerintah.
"Karena diperkirakan PPnBM sekitar 10 persen untuk mobil dengan cc 1.500 itu pun diambil bukan dari on the road tapi harga dasarnya, jadi kemungkinan akan ada penurunan harga Rp20 jutaan sampai Rp30 jutaan," ujarnya.
"Kalau ini terjadi dampaknya enggak signifikan sekali meskipun harganya turun. Seadainya pabrikan melakukan double diskon, misalnya sudah ada potongan PPnBM Rp20 juta ada lagi diskon dari pabrikan Rp20 juta itu ada potensi cukup besar adanya peningkatan penjualan mobil, sehingga target yang ditentukan bisa tercapai," ia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
PPnBM Mobil 0 Persen Berlaku Maret 2021, Ini Tanggapan Astra International
Pemerintah memberikan relaksasi pajak berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk kendaraan roda empat yang dilakukan secara bertahap. Insentif PPnBM mobil nol persen ini mulai diberikan pada 1 Maret 2021.
Lalu bagaimana dampak rencana pemberian relaksasi berupa PPnBM mobil nol persen terhadap emiten sektor otomotif?
PT Astra International Tbk (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan penjualan roda empat di Indonesia.
Akan tetapi, Head of Corporate Communication PT Astra International Tbk, Boy Kelana Soebroto menuturkan, grup otomotif Astra masih mengkaji potensi kenaikan penjualan yang akan terjadi sebagai dampak diterapkannya kebijakan itu. Perseroan akan melihat bagaimana dinamika jika peraturan itu telah efektif.
"Dari sisi permintaan, hal ini akan berdampak positif, dan dapat mendorong kenaikan penjualan, namun kami masih kaji di internal kami lebih lanjut,” saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan insentif pajak yaitu PPnBM mobil nol persen yang dilakukan bertahap. Diperkirakan skenario relaksasi PPnBM dilakukan bertahap ini dapat meningkatkan produksi mencapai 81.752 unit. Selain itu, dengan ada relaksasi PPnBM mobil ini estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbang pemasukan negara Rp 1,4 triliun.
Kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.
"Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan," terang Kemenkeu dalam siaran pers resminya, Sabtu, 13 Februari 2021.
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Advertisement