Kino Indonesia: Ada Kenaikan PPN Bakal Kurangi Belanja Barang

Sekretaris Perusahaan Kino Indonesia (KINO), Budi Muljono memberikan tanggapan mengenai rencana kenaikan PPN pada 2022.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 27 Mei 2021, 21:32 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 15 persen pada 2022. Kenaikan tarif pajak ini dinilai kurang tepat mengingat daya beli masyarakat baru saja menggeliat.

Sekretaris Perusahaan Kino Indonesia (KINO), Budi Muljono merasa kebijakan tersebut akan memberatkan konsumen. Hal itu juga akan memberatkan Kino Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di sektor usaha konsumsi. 

“Dengan ada kenaikan PPN, daya beli masyarakat akan berkurang dan tentunya akan mengurangi pembelanjaan barang kebutuhan sehari-hari,” kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (27/5/2021).

Budi berharap agar rencana tersebut ditinjau ulang dengan berbagai pertimbangan. Termasuk memperhatikan situasi pandemi yang masih berlangsung.

"Kami berharap wacana ini dapat ditinjau dengan mempertimbangkan semua faktor secara komprehensif agar tidak menjadi situasi yang semakin memberatkan di saat pandemi sudah mengganggu seluruh sendi kehidupan ekonomi dunia,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kinerja Kuartal I-2021

Sebelumnya, PT Kino Indonesia mencatat pendapatan Rp 964,26 miliar pada kuartal I 2021. Raihan tersebut turun sekitar 13,37 persen dari periode sama 2020 sebesar Rp 1,11 triliun.

Sejalan dengan itu, laba perseroan turun 70,63 persen dari Rp 57,95 miliar pada kuartal I-2020, menjadi Rp 17,01 miliar pada kuartal I-2021. 

Budi menuturkan, angka itu sebenarnya tidak bisa dibandingkan secara tahunan. Mengingat pada kuartal I 2020 belum ada sentimen maupun dampak dari penyebaran covid-19.

"Penurunan kinerja terjadi tentunya karena memang kuartal 1-2021 tidak bisa dibandingkan dengan kuartal 1-2020 di mana tahun 2020 lalu hampir belum ada impact covid-19 yang baru diumumkan kasus pertama di bulan Maret dan PSBB diterapkan di 10 April. Sehingga secara performance juga tidak bisa dibandingkan,” kata Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya