Holding BUMN Ultra Mikro Terbentuk, Pengamat Sebut Pemerintah Tetap Jadi Pengendali

Pembentukan holding BUMN ultra mikro diharapkan mempercepat laju inklusi keuangan dan pembiayaan berkelanjutan.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Jun 2021, 11:08 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2021, 06:51 WIB
Gedung BRI (Dok: Istimewa)
Gedung BRI (Dok: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto menuturkan, pembentukan holding BUMN ultra mikro sebagai bentuk dari sinergi ekosistem ultra mikro yang merupakan bagian program pemerintah.

Hal ini bertujuan mendukung visi dalam pemberdayaan segmen usaga tersebut. Dengan holding BUMN ultra mikro diharapkan mempercepat laju inklusi keuangan dan pembiayaan berkelanjutan.

Selain itu,ekosistem ini akan memberikan layanan produk yang lebih lengkap dan potensi pendanaan yang lebih murah untuk sekitar 29 juta usaha ultra mikro pada 2024. Melalui holding dapat mempercepat harapan pemerintah dalam menyasar sekitar 57 juta nasabah ultra mikro. Hal ini mengingat 30 jutadi antaranya belum terakses ke sumber pendanaan lembaga keuangan formal.

"Targetnya bisa akses pembiayaan lebih luas ke segmen mikro, sehingga coverage pembiayaan sektor ini ditargetkan sampai dengan 29 juta usaha mikro pada 2024. Diharapkan pula dalam proses pembinaan dan peningkatan kapabilitas bisnis ini bisa di support holding ultra mikro ini,” ujar Toto, dikutip dari keterangan tertulis, ditulis Senin (21/6/2021).

Pemerintah Tetap Jadi Pengendali

Toto juga mengatakan  pembentukan holding BUMN Ultra Mikro tidak menghilangkan kendali pemerintah terhadap Pegadaian, BRI dan PT Permodalan Nasional Madani atau PNM. Holding akan memperkuat peran masing-masing perusahaan dalam membangun fondasi ekonomi nasional pada masa mendatnag.

Toto menuturkan, melalui proses tersebut porsi kepemilikan pemerintah atas saham pengendali di BRI tidak berubah. Di sisi lain, setelah holding terbentuk negara tetap punya satu lembar saham merah putih seri A di Pegadaian dan PNM yang disebut golden share.

"Meski 1 lembar namun pemegang saham ini bisa veto keputusan RUPS yang dianggap bertentangan dengan kepentingan negara,” kata Toto.

Sebelumnya, BRI menyampaikan keterbukaan informasi pada 14 Juni 2021, pemerintah membentuk holding ultra mikro deengan BRI sebagai induknya.

BRI akan melaksanakan rights issue dengan keterlibatan pemerintah di dalamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk non tunai. Berkaitan proses tersebut, pemerintah akan mengalihkan seluruh saham seri B miliknya (inbreng) dalam Pegadaian dan PNM kepada BRI.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Berbeda dengan Akuisisi

Bank Indonesia Nobatkan BRI  Sebagai Bank Pendukung UMKM Terbaik
Ilustrasi pelayanan Bank Rakyat Indonesia.

Toto menegaskan, proses ini berbeda dengan akuisisi. Hal itu menjawab keraguan sejumlah kalangan yang khawatir dengan aksi korporasi tersebut. Jika prosesnya akuisisi, tidak mustahil peran Pegadaian dan PNM akan hilang.

Padahal Pegadaian dan PNM memiliki konsep pemberdayaan dan penyaluran dana yang unik dan berbeda dengan konsep perbankan dari BRI. Toto menuturkan, proses ini sebelumnya sudah pernah dijalankan pemerintah terhadap BUMN yang lain yakni holding migas.

Contohnya adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN. Kedua BUMN energi tersebut tetap eksis dan saling memperkuat fungsi masing-masing perseroan kendati bersinergi ke dalam holding migas.

Toto menambahkan proses pembentukan holding BUMN UMi ini pun sudah disetujui Komite Privatisasi. Hal ini berarti tinggal menunggu Peraturan Pemerintah yang turun sebagai tanda pengesahan.

Dia mengingatkan tujuan holding ini adalah supaya tercipta value creation yang lebih besar dalam pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Mengingat value creation dalam hal ini berarti nilai holding jauh lebih besar dibandingkan dengan masing-masing BUMN saat berdiri sendiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya