Garuda Indonesia Fokus Restrukturisasi Utang Setelah Lolos Gugatan PKPU

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines kepada Garuda Indonesia.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 21 Okt 2021, 19:55 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 19:54 WIB
Desain masker baru pesawat Garuda Indonesia pada armada B737-800 NG
Desain masker baru pesawat Garuda Indonesia pada armada B737-800 NG (dok: GIA)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur.

Adapun pembacaan keputusan PKPU oleh My Indo Airlines itu dilakukan pada Kamis, 21 Oktober 2021.

“PT Garuda Indonesia Tbk (Garuda) pada hari ini (21/10) telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines selalu kreditur,” ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiapura lewat pesan singkat, Kamis (21/10/2021).

Perseroan pun akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal.

Mengutip Antara, My Indo Airlines mengajukan gugatan ke Pengadilan  Niaga Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juli 2021 dengan registrasi perkara Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. My Indo Airlines mengajukan gugatan lantaran perseroan menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada perusahaan.

My Indo Airlines mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia atas klaim kurang dari USD 700.539 yang terkait kesepakatan kargo 2019. Untuk menghadapi permohonan PKPU ini, Garuda Indonesia telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegap Hamzah & Partners.

Adapun permohonan PKPU itu diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak dan Direktur My Indo Airlines M.Ridwan. Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda Indonesia selaku termohon awal mulanya terjalin berdasarkan perjanjian kerja sama penyediaan kapasitas kargo sejak Januari 20219.

Pemohon selalu pemberi sewa, sedangkan termohon sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penjelasan Terkait PKPU

Garuda Indonesia
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat berhenti di apron Bandara Adi Soemarmo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Sebelumnya, BEI juga meminta penjelasan mengenai hasil sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim terkait proses PKPU yang dimohonkan dalam Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2021.

Garuda Indonesia menyampaikan, pembacaan putusan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga sidang berikutnya pada 21 Oktober 2021.

Perseroan akan menyampaikan upaya lanjutan dari perseroan setelah pembacaan putusan dilakukan.

“Pembacaan putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan sidang berikutnya pada 21 Oktober 2021, sehingga upaya lanjutan dari Perseroan akan kami sampaikan setelah pembacaan putusan dilakukan,” ujar dia.

Ia menambahkan, mengingat pembacaan putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan sidang berikutnya pada 21 Oktober 2021, hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap proses restrukturisasi menyeluruh yang dilakukan perseroan.

Garuda Indonesia mendapatkan permohonan PKPU dari PT My Indonesia Airlines pada 16 Juli 2021.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya