Liputan6.com, Jakarta - PT Trimegah Sekuritas Tbk (TRIM) mendirikan entitas anak baru yang diberi nama PT Trimegah Sekuritas pada 18 Oktober 2021. Pendirian anak usaha ini dilakukan bersama Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Tbk Stephen Turangan.
Pendirian perusahaan sekuritas baru (PSB) telah memperoleh Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0065663.AH.01.01 Tahun 2021 pada 18 Oktober 2021 yang telah didaftarkan dalam daftar perseroan Nomor AHU-0181022.AH.01.11 Tahun 2021.
Perusahaan sekuritas baru tersebut didirikan dengan struktur permodalan antara lain modal dasar Rp 4 miliar terbagi atas 80.000.000 saham, setiap saham bernilai nominal Rp 50. Kemudian modal ditempatkan dan disetor Rp 1 miliar terbagi atas 20.000.000 saham dengan setiap saham bernilai nominal Rp 50.
Advertisement
Susunan pemegang saham perusahaan sekuritas baru (PSB) ini yaitu perseroan sebesar 99,99 persen dan Stephanus Turangan 0,1 persen.
Baca Juga
"Pendirian PSB ini merupakan langkah awal atas pelaksanaan rencana bisnis perseroan untuk melakukan pemisahan kegiatan usaha perseroan sebagai perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjaminan emisi efek (spin off),dan perubahan kegiatan usaha perseroan,” tulis manajemen perseroan dalam keterbukaan usaha Bursa Efek Indonesia (BEI), 21 Oktober 2021 dikutip Sabtu (23/10/2021).
Seiring rencana transaksi itu, perseroan akan memperoleh persetujuan yang dibutuhkan baik dari pemegang saham perseroan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memperhatikan peraturan perindang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Trimegah Sekuritas Indonesia akan melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mendukung kegiatan bisnis anak perusahaan bergerak di industri pasar modal.
"Rencana spin-off bertujuan untuk membuka kesempatan kepada perseroan untuk terus berinovasi dan mengembangkan kegiatan usaha yang salah satunya mendukung pengembangan pasar modal, dan juga optimalkan penggunaan modal perseroan,” tulis perseroan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bakal Jadi Perusahaan Holding
Dengan spin-off, perseroan dan entitas anak diharapkan dapat lebih fokus menjalankan kegiatan usahanya masing-masing dan secara bersama-sama dapat mengembangkan bisnis secara grup yang lebih optimal sehingga meningkatkan nlai bagi pemegang saham perseroan.
Setelah memperoleh izin usaha sebagai perusahaan efek dari Otoritas Jasa Keuangan, PSB akan menerima pengalihan sebagian aktiva dan pasiva perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya sebagai perusahaan efek.
Kemudian, aktiva dan pasiva yang tidak dialihkan oleh perseroan kepada PSB akan dikelola oleh perseroan dengan meperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan spin-off dan perubahan kegiatan usaha perseroan akan melibat beberapa aksi korporasi yang dilakukan oleh perseroan dan PSB termasuk tidak terbatas pada pengajuan izin usaha PSB sebagai perusahaan efek, pengembalian izin usaha perseroan efek perseroan, dan pengalihan aktiva dan pasiva perseroan kepada PSB dan perubahan kegiatan usaha perseroan.
Dengan rencana spin-off tersebut, kegiatan usaha perseroan yang semula perusahaan efek akan berubah menjadi perusahaan holding yang mendukung kegiatan bisnis anak perusahaan yang bergerak di industri pasar modal.
“Mengingat PSB merupakan entitas anak yang laporan keuangannya terkonsolidasi dengan perseroan, rencana spin-off ini tidak berdampak pada kinerja keuangan dan kelangsungan usaha perseroan,” tulis perseroan.
Advertisement
Gerak Saham TRIM
Pada penutupan perdagangan Jumat, 22 Oktober 2021, saham TRIM naik 1,47 persen ke posisi Rp 414 per saham. Saham TRIM dibuka naik dua poin ke posisi Rp 410 per saham.
Saham TRIM berada di level tertinggi Rp 426 dan terendah Rp 408 per saham. Total frekuensi perdagangan 2.876 kali dengan volume perdagangan 325.479 saham. Nilai transaksi Rp 13,6 miliar.