Trivia Saham: Apa Itu Saham Bonus? Yuk Kenali Pengertian dan Keuntungannya

Saat berinvestasi ada sejumlah keuntungan dan risiko yang akan dihadapi. Salah satu keuntungan investasi saham mendapatkan saham bonus.

oleh Agustina Melani diperbarui 30 Jan 2022, 16:06 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2022, 16:06 WIB
IHSG Dibuka di Dua Arah
Layar informasi pergerakan harga saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada prapembukaan perdagangan Rabu (14/10/2020), IHSG naik tipis 2,09 poin atau 0,04 persen ke level 5.134,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Investasi saham makin dikenal di tengah pandemi COVID-19. Hal ini juga ditunjukkan dari jumlah investor yang meningkat.

Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), ditulis Minggu (30/1/2022), jumlah investor pasar modal 7,48 juta pada 2021, atau naik 92,99 persen dari periode 2020 sebesar 3,88 juta. Sementara itu, jumlah investor C-Best tercatat 3,45 juta pada 2021 atau naik 103,60 persen dari periode 2020 sebesar 1,69 juta.

Bagi investor baru dan calon investor, ada sejumlah istilah-istilah pasar modal yang masih jarang terdengar. Kali ini trivia saham membahas mengenai saham bonus.

Saat berinvestasi ada sejumlah keuntungan dan risiko yang akan dihadapi. Keuntungan investasi saham dapat peroleh capital gain, dividen, ownership. Sedangkan risiko investasi saham yaitu capital loss, tidak likuid dan delisting.

Bicara mengenai saham bonus, ini juga merupakan keuntungan yang didapatkan dari investasi saham. Mengutip laman most.co.id,  saham bonus jadi salah satu hal yang bisa Anda dapatkan dengan investasi saham.

Saham bonus ini diberikan secara cuma-cuma oleh emiten kepada pemegang saham. Tidak semua perusahaan memberikan saham bonus, ini merupakan saham yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham yang diambil dari agio saham.

Agio saham ini merupakan selisih antara harga jual terhadap harga normal saham pada saat perusahaan melakukan penawaran umum di pasar perdana. Saham bonus ini bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi pembeli saham.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mengenal Saham Bonus

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengutip laman Investopedia, perusahaan yang kekurangan kas dapat menerbitkan saham bonus ketimbang dividen tunai untuk berikan pendapatan kepada pemegang saham.

"Karena menerbitkan saham bonus meningkatkan modal saham yang ditempatkan perusahaan, perusahaan dianggap lebih besar dari yang sebenarnya, sehingga lebih menarik bagi investor,” demikian mengutip dari laman Investopedia.

Selain itu, peningkatan jumlah saham beredar menurunkan harga saham sehingga membuat harga saham lebih terjangkau bagi investor ritel. Di sisi lain, penerbitan saham bonus membutuhkan lebih banyak uang dari cadangan kas ketimbang dividen.

Hal ini karena menerbitkan saham bonus tidak menghasilkan uang tunai bgi perusahaan sehingga dapat akibatkan penurunan dividen per saham pada masa depan yang mungkin tidak disukai oleh pemegang saham.

Di sisi lain, pemegang saham yang menjual saham bonus untuk memenuhi kebutuhan likuiditas menurunkan persentase kepemilikan saham pemegang saham di perusahaan, memberi mereka kendali lebih kecil atas bagaimana perusahaan dikelola.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya