OJK: Baru 23 BUMN Manfaatkan Pasar Modal Jadi Sumber Pendanaan

OJK mengatakan hingga kini baru 23 perusahaan pelat merah atau BUMN yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan alternatif.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Mar 2022, 12:20 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 12:20 WIB
Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, hingga kini baru 23 perusahaan pelat merah atau BUMN yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan alternatif. Jumlah tersebut, dinilai masih minim apabila dibandingkan dengan total keseluruhan perusahaan BUMN Indonesia.

"Berdasarkan catatan kami hingga saat ini perusahaan BUMN yang telah melakukan penawaran umum di pasar modal baru mencapai 23 perusahaan," ujarnya dalam diskusi daring, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Hoesen merinci, dari jumlah tersebut sebanyak tiga perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham. Lalu, sebanyak sembilan perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk serta 11 perusahaan melakukan penawaran saham dan sukuk.

Menurutnya, ada sejumlah manfaat yang diperoleh oleh perusahaan apabila mendaftarkan perusahaan di Bursa Efek. Di antaranya, dapat memperkuat finansial perusahaan dan meningkatkan nilai perusahaan.

"Lalu meningkatkan daya saing perusahaan yang pada akhirnya pada agregat perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat fungsinya sebagai penyangga ekonomi nasional," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harus Lebih Banyak

Ilustrasi IPO 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi IPO 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Dengan demikian, OJK berupaya mendorong perusahaan BUMN untuk memanfaatkan dengan maksimal keberadaan pasar modal Indonesia. Upaya yang dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mempermudah emiten.

"OJK senantiasa menjalin komunikasi koordinasi dan kerja sama yang baik dengan perusahaan BUMN maupun anak perusahaan untuk melakukan penghimpunan dana melalui pasar modal dan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya