Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, hingga kini baru 23 perusahaan pelat merah atau BUMN yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan alternatif. Jumlah tersebut, dinilai masih minim apabila dibandingkan dengan total keseluruhan perusahaan BUMN Indonesia.
"Berdasarkan catatan kami hingga saat ini perusahaan BUMN yang telah melakukan penawaran umum di pasar modal baru mencapai 23 perusahaan," ujarnya dalam diskusi daring, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga
Hoesen merinci, dari jumlah tersebut sebanyak tiga perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham. Lalu, sebanyak sembilan perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk serta 11 perusahaan melakukan penawaran saham dan sukuk.
Advertisement
Menurutnya, ada sejumlah manfaat yang diperoleh oleh perusahaan apabila mendaftarkan perusahaan di Bursa Efek. Di antaranya, dapat memperkuat finansial perusahaan dan meningkatkan nilai perusahaan.
"Lalu meningkatkan daya saing perusahaan yang pada akhirnya pada agregat perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat fungsinya sebagai penyangga ekonomi nasional," jelasnya.
Harus Lebih Banyak
Dengan demikian, OJK berupaya mendorong perusahaan BUMN untuk memanfaatkan dengan maksimal keberadaan pasar modal Indonesia. Upaya yang dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mempermudah emiten.
"OJK senantiasa menjalin komunikasi koordinasi dan kerja sama yang baik dengan perusahaan BUMN maupun anak perusahaan untuk melakukan penghimpunan dana melalui pasar modal dan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik," tandasnya.
Advertisement