Kimia Farma Sebar Dividen 2021 Rp 90,68 Miliar

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kimia Farma Tbk (KAEF), Lina Sari menuturkan, penetapan dividen 2021 sebesar 30 persen dari laba bersih 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 11 Mei 2022, 21:01 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2022, 17:37 WIB
RUPST dan paparan publik PT Kimia Farma Tbk (KAEF), Rabu (11/5/2022) (Dok: PT Kimia Farma Tbk)
RUPST dan paparan publik PT Kimia Farma Tbk (KAEF), Rabu (11/5/2022) (Dok: PT Kimia Farma Tbk)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memutuskan membagikan dividen 30 persen dari laba bersih untuk tahun buku 2021 pada Rabu (11/5/2022).

RUPST PT Kimia Farma Tbk telah menyetujui dan mengesahkan penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2021 sebesar Rp 302,27 miliar.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kimia Farma Tbk, Lina Sari menuturkan, penetapan dividen sebesar 30 persen dari laba bersih 2021. Sedangkan sisanya 70 persen untuk cadangan.

"Telah disetujui penggunaan laba bersih dalam bentuk dividen sebesar 30 persen dari total laba dengan angka Rp 90,68 miliar. Sisanya 70 persen sebesar Rp 211 miliar ditetapkan cadangan,” kata dia saat paparan publik, Rabu, 11 Mei 2022.

Ia menuturkan, secara nilai, dividen yang dibagikan lebih besar dari 2020 meski persentase lebih kecil. Namun, perseroan mencatat pertumbuhan laba bersih 1.319 persen pada 2021.

“2020 pembagian dividen 40 persen dari laba bersih dengan nilai rupiah per lembar Rp 1. Sementara 2021, meski jumlah persentase lebih kecil 30 persen namun kalau dilihat dari rupiah per lembar meningkat Rp 19,” ujar Lina.

Lina  menambahkan, pembagian dividen tersebut menunjukkan perseroan mampu beroperasi lebih sehingga berkontribusi kepada stakeholder  Kimia Farma.

Selain itu, RUPST Kimia Farma juga menyetujui Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

RUPST Kimia Farma sekaligus pemberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.

RUPST Kimia Farma juga memutuskan Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2022 serta Tantiem Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.  Kemudian RUPST juga menyetujui Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan pengukuan pemberlakuan sejumlah peraturan Menteri BUMN.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kimia Farma Kantongi Sub-Lisensi Obat Molnupiravir

PT Kimia Farma
PT Kimia Farma Tbk adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang sudah didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sejak 1817.

Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memperoleh sub-lisensi dari Medicines Patent Pool (MPP) untuk memfasilitasi akses global yang terjangkau untuk Molnupiravir.

Berdasarkan ketentuan perjanjian antara Merck, Sharp & Dohme (MSD) dan MPP, melalui lisensi yang diberikan oleh MSD, MPP diizinkan untuk melisensikan lebih lanjut kepada PT Kimia Farma Tbk.

Perjanjian ini akan membantu menciptakan akses luas untuk penggunaan Molnupiravir di 105 negara untuk pemenuhan kebutuhan salah satunya adalah di Indonesia dan beberapa negara tujuan lainnya.

Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno P mengatakan, kerja sama sublisensi dengan MPP adalah suatu terobosan untuk Kimia Farma sebagai industri farmasi Indonesia.

"Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan akses obat esensial yang masih dalam paten khususnya Molnupiravir, sehingga dapat diakses masyarakat Indonesia dan negara lain,” ujar dia dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (21/1/2022).

Molnupiravir dikembangkan di Universitas Emory dan dilisensikan ke Ridgeback Biotherapeutics oleh Drug Innovation Ventures di Emory (DRIVE), LLC, yang dibentuk oleh Emory untuk memajukan pengembangan kandidat obat tahap awal untuk penyakit virus yang menjadi perhatian global.

Digunakan di Inggris dan USA

FOTO: Kimia Farma Produksi Obat COVID-19
Aktivitas pekerja di pabrik produksi obat Kimia Farma di Banjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/7/2021). Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kimia Farma telah memproduksi obat COVID-19 Favipiravir berkapasitas produksi 2 juta tablet per hari. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Molnupiravir saat ini diteliti oleh Merck & Ridgeback untuk pengobatan penyakit Covid-19 ringan hingga sedang pada orang dewasa dengan tes diagnostik SARS-CoV-2 positif dan yang berisiko tinggi untuk berkembang menjadi Covid-19 yang parah, termasuk rawat inap atau kematian.

Molnupiravir telah diizinkan untuk digunakan di Inggris dan USA. FDA sedang meninjau aplikasi Merck untuk Otorisasi Penggunaan Darurat.

Pengajuan didasarkan pada hasil positif dari analisa sementara yang direncanakan dari studi fase 3 MOVe-OUT, studi global Fase 3, teracak, placebo yang terkontrol, studi buta ganda, studi multi-situs dari pasien dewasa yang tidak dirawat di rumah sakit dengan konfirmasi laboratorium Covid-19 ringan hingga sedang dan setidaknya satu faktor risiko untuk berkembang menjadi penyakit parah atau kematian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya