Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 45 perusahaan tercatat atau emiten sedang dalam proses rights issue hingga 1 Agustus 2022. Total dana yang diperkirakan dihimpun dari rights issue mencapai Rp 36,9 triliun.
"Berdasarkan catatan kami, sampai dengan 1 Agustus 2022 terdapat 45 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue. Total dana yang diperkirakan diperoleh melalui rights issue sebesar Rp 36,9 triliun,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan ditulis Rabu (3/8/2022).
Baca Juga
Ia menuturkan, dari 45 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue antara lain:
Advertisement
6 perusahaan dari sektor basic materials
5 perusahaan dari sektor consumer cyclicals
2 perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals
3 perusahaan dari sektor energy
17 perusahaan dari sektor financials
1 perusahaan dari sektor healthcare
2 perusahaan dari sektor industrials
2 perusahaan dari sektor properties & real estates
1 perusahaan dari sektor teknologi
3 perusahaan dari sektor transportation & logistics
3 perusahaan dari sektor infrastructures
Nyoman menuturkan, ditinjau dari jumlah emiten yang berada pada pipeline rights issue, mencerminkan ada kepercayaan untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan.
Ia mengatakan, hal ini sejalan dengan perusahaan yang menggalang dana melalui pencatatan saham di BEI. Hingga 1 Agustus 2022 terdapat 29 perusahaan yang telah mencatatkan saham di BEI dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 19,5 triliun.
"Sedangkan pada pipeline Pencatatan saham, masih ada 32 calon Perusahaan Tercatat yang berada dalam antrian untuk mencatatkan sahamnya di BEI,” tutur dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jumlah Emiten Bakal Sentuh 800 pada Jumat 5 Agustus 2022
Berdasarkan catatan BEI, dengan memperhitungkan jumlah pipeline Pencatatan saham saat ini, diperkirakan pada Jumat 5 Agustus 2022, total Perusahaan Tercatat yang mencatatkan saham di BEI menembus angka 800. Nyoman menilai, hal tersebut merupakan pencapaian BEI yang patut disyukuri.
"Pencapaian ini juga tidak terlepas dari dukungan dan kebijakan dari Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI dan self-regulatory organization (SRO) lainnya dalam rangka membuat kondisi pasar modal yang kondusif pada masa yang dinamis,” kata dia.
Sebelumnya pada 2020, total emiten yang mencatatkan saham telah mencapai 700. Hal ini diharapkan sebagai tonggak awal BEI ke depan untuk menjadi Bursa yang paling aktif di ASEAN. Pada 2021, BEI merupakan Bursa di ASEAN dengan Pencatatan saham baru terbanyak selama empat tahun berturut-turut.
"Selain Pencatatan saham baru, pada 2021 juga menjadi tonggak sejarah baru bagi BEI di mana nilai rights issue perusahaan tercatat mencapai angka Rp180,7 triliun. Pada tahun tersebut, satu Perusahaan Tercatat yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan rights issue dengan nilai fund raised tertinggi sebesar Rp95,9 triliun,” ujar dia.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Momentum Pemulihan Ekonomi
Nyoman menuturkan, tren positif di pasar modal telah dimanfaatkan oleh para pelaku pasar modal dan pemangku kepentingan termasuk para pemilik perusahaan dalam melakukan pendanaan sesuai kebutuhan dan strategi internal perusahaan masing-masing.
Momentum pemulihan ekonomi nasional juga turut mendorong korporasi dalam melakukan penggalangan dana melalui pasar modal Indonesia, baik melalui IPO maupun rights issue.
"BEI senantiasa bersikap adaptif mengikuti perkembangan Bursa global dan juga kebutuhan berbagai perusahaan di Indonesia,” kata Nyoman.
Ia mengatakan, semakin banyak perusahaan yang menggalang dana di BEI, baik melalui IPO saham maupun rights issue mencerminkan inovasi dan kebijakan serta pengaturan yang telah dilakukan sebelumnya direspons dengan baik oleh industri.
Nyoman menambahkan, beberapa inisiatif yang telah dilakukan OJK dan BEI dalam rangka meningkatkan akselerasi peningkatan IPO dan perlindungan investor antara lain penerbitan peraturan seperti POJK 22/04/2021 tentang “Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham”.
"Saat ini kami melakukan kajian penerapan Special Purpose Acquisition Company (SPAC) sebagai bentuk alternatif mekanisme IPO,” kata dia.
Peraturan
Nyoman menjelaskan, pada peraturan BEI, juga telah diterbitkan Peraturan Nomor I-A tahun 2021 yang nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA). Bisa dari NTA, laba (income), pendapatan (revenue), kapitalisasi pasar (market capitalization), dan/atau cashflow.
Selain Peraturan Nomor I-A tersebut, BEI juga sedang memperdalam untuk pengaturan Tindakan Korporasi melalui konsep Peraturan I-I. Saat ini konsep peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan di internal BEI.
Inisiatif lainnya terkait aspek perlindungan investor seperti pengembangan Notasi Khusus dan Implementasi IDX Industrial Classification (IDX IC).
"Semua inisiatif yang telah dilakukan tersebut, diharapkan dapat memberikan booster iklim positif bagi perusahaan yang akan melakukan pendanaan di pasar modal Indonesia,” kata dia.
Advertisement