Magang Magenta BUMN, Apakah Dapat Gaji?

Magang Generasi Bertalenta (MAGENTA) menjadi program kolaborasi Kementerian BUMN, BUMN dan FHCI kini bukan pendaftaran mulai 16 Januari-22 Januari 2023, minat?

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Jan 2023, 11:49 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 11:49 WIB
Logo baru Kementerian BUMN
Logo baru Kementerian BUMN

Liputan6.com, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membuka pendaftaran program Magang Generasi Bertalenta (Magenta) di lingkungan kementerian BUMN.

Pendaftaran Magenta BUMN dapat diakses melalui laman https://magenta.fhcibumn.com. Registrasi Magenta BUMN dijadwalkan pada 16 Januari-22 Januari 2023, serta seleksi dan pengumuman ditetapkan pada 23 Januari - 27 Januari 2023.

Program ini disambut antusiasme tinggi dari masyarakat. Usai registrasi resmi dibuka, laman pendaftaran mengalami gangguan dan belum dapat diakses lagi karena sedang dalam pemeliharaan. “Terima kasih atas antusiasmenya. Saat ini Web sedang kami perluas kapasitasnya untuk memberikan kesempatan mendaftar yang lebih baik kepada seluruh peserta MAGENTA,” tulis pengumuman pada laman https://magenta.fhcibumn.com, Selasa (17/1/2023).

Magang Generasi Bertalenta (MAGENTA) merupakan program kolaborasi Kementerian BUMN, BUMN, dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) yang membuka ruang seluas—luasnya kepada para mahasiswa dan fresh graduates agar dapat merasakan langsung bekerja di BUMN dengan budaya kerja AKHLAK yang profesional.

Program Magenta BUMN hadir sebagai upaya bersama dalam mendorong link and match antara kebutuhan industri dan dunia pendidikan agar para mahasiswa dan fresh graduates lebih siap untuk memasuki lapangan kerja. Pertanyaan yang kerap muncul, apakah program magang ini peserta mendapat bayaran (paid internship)? Sayangnya belum ada keterangan resmi mengenai hal itu.

Namun yang jelas, selain mendapatkan peluang mengembangkan soft skill dan hard skill, peserta Magenta BUMN juga akan mendapatkan sertifikat eksklusif yang ditandatangani oleh Menteri BUMN dan Ketua Umum FHCI

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Asyik, Pegawai Kementerian BUMN Bakal Ketiban Bonus

Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, akan mengusulkan pegawai di Kementerian BUMN bisa mendapatkan bonus jika perusahaan negara mendapatkan keuntungan. Dia menyebut sepanjang tahun 2022, hasil konsolidasi deviden perusahaan BUMN mencapai Rp200 triliun.

"Kemungkinan ini laba BUMN tahun 2022 Rp200 triliun, kemungkinan! Ini belum tutup buku," kata Erick Thohir saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Banteng, Sabtu (14/1) malam.

Erick membeberkan selama tahun 2022 tercatat ada 36 dari 45 perusahaan pelat merah yang menghasilkan deviden. Sedangkan sisanya, 9 perusahaan BUMN mengalami kerugian.

"Di tempat Pak Pahala dari 12, 1 perusahaan yang rugi. Pak Tiko dari 33 perusahaan, 25 untung dan 8 rugi," kata dia.

Besarnya keuntungan yang didapat perusahaan BUMN selama ini hanya dinikmati para pegawainya. Padahal, kata Erick ada peran pegawai di Kementerian BUMN yang berkontribusi untuk menghasilkan deviden perusahaan.

 

 


Ketentuan

20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk itu, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN Erick ingin ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sehingga pegawai kementerian BUMN juga bisa merasakan manisnya bonus perusahaan negara.

"Dalam RUU BUMN (sudah diusulkan) supaya para pegawai kementerian ini dapat insentif dan BU Menkeu sudah setuju, kita tunggu keputusannya," kata Erick.

Apalagi selama pandemi berlangsung para pegawai Kementerian BUMN tetap bekerja seperti sediakala. Sehingga jerih payahnya harus dihargai dan mendapatkan kompensasai berupa bonus. Mengingat secara pendapatan, gaji pegawai di kementerian pimpinannya lebih kecil dari gaji pegawai perusahaan BUMN.

"Mereka ini harus dihargai, masa korporasi dapat bonus pegawai kementerian yang gajinya kecil ini gigi jari," kata dia.

Dia menambahkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan dari para pejabat Kementerian BUMN, sehingga memicu aksi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Kalau ini terjadi kecemburuan, birokrasi mengikat, dan ini tidak terjadi transformasi," pungkas Erick Thohir.


Jelang BUMN Legal Summit 2022, Kementerian BUMN Edukasi 800 Mahasiswa Fakultas Hukum

Sebelumnya, Kementerian BUMN bekerja sama dengan Forum Hukum BUMN kembali menggelar webinar Road to BUMN Legal Summit 2022 bertajuk Strategic & Common Issues in State Owned Enterprise (BUMN), yang ditujukan bagi para Insan Legal di lingkungan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN, Rabu (31/8/2022).

Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan menuju BUMN Legal Summit 2022 yang akan diselenggarakan di Bali pada akhir September 2022.

Ketua Umum Forum Hukum BUMN Puji Haryadi mengemukakan, dalam rangka Road to BUMN Legal Summit 2022, pihaknya telah menyelenggarakan sejumlah event.

Di antaranya adalah lomba Legal Review dan webinar khusus bagi kalangan mahasiswa yang terbagi dalam dua sesi. Adapun sesi pertama dan kedua webinar masing-masing telah berlangsung pada tanggal 10 Agustus dan 16 Agustus 2022. Kegiatan ini diikuti lebih dari 800 mahasiswa Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Selain itu, kata Puji, selanjutnya pihaknya juga menggelar dua sesi webinar khusus untuk kalangan pengelola fungsi hukum/legal di BUMN yang diselenggarakan pada Rabu (31/08) dan pada tanggal 7 September 2022 mendatang.

Puji mengemukakan, webinar ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Insan Legal BUMN dalam penyelenggaraan acara BUMN Legal Summit 2022.

Selain itu, webinar bertujuan untuk mendapatkan aspirasi dan masukan dari berbagai BUMN terkait isu hukum umum dan strategis mengenai BUMN sebagai salah satu bahan kegiatan BUMN Legal Summit 2022 (bottom up session) serta memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif mengenai isu hukum umum dan strategis terkait BUMN (top down session).

Forum Hukum BUMN, menurut Puji, merupakan wujud dari sinergi antar fungsi hukum di lingkungan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.

Organisasi ini akan dikembangkan fungsi dan perannya sehingga dapat berkontribusi lebih dalam mendukung peningkatan hasil usaha BUMN, diantaranya dalam pengelolaan asset dan proses mediasi dan advokasi dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

“Isu-isu strategis dan terkini serta bagaimana tata cara pengelolaannya tentu akan menjadi bahasan menarik. Webinar ini juga memberikan sedikit gambaran dari strategi pengembangan fungsi hukum di lingkungan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN ke depannya,” imbuhnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya