OJK Rilis Aturan Baru Soal Prinsip Kenali Nasabah di Sektor Pasar Modal

OJK mengeluarkan POJK 15/2023 yang bertujuan meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah.

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Agu 2023, 18:22 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2023, 18:20 WIB
OJK Rilis Aturan Baru Soal Prinsip Kenali Nasabah di Sektor Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan untuk meningkatkan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau customer due diligence).(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan untuk meningkatkan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau customer due diligence.

OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal.

Ketentuan ini diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan atau uji tuntas lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.

Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening.

"Berdasarkan hal tersebut, OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Senin (28/8/2023).

POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini selain meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Ruang lingkup kegiatan penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi:

1. Penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan atau EDD;

2. Pembagiaan data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN; dan

3. Pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.

 

Pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur:

1. Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.

2. Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.

3. Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.

4. Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.

5. Peraturan penyelenggara LAPMN.

6. Perjanjian penggunaan LAPMN.

7. Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.

8. Ketentuan sanksi. Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD.

Penyelenggara LAPMN bertujuan mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD.

"PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN,” ujar dia

OJK Bidik Penghimpunan Dana di Pasar Modal Bisa Tembus Rp 200 Triliun Tahun Ini

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, penghimpunan dana di pasar modal Indonesia ditargetkan bisa dapat mencapai sebesar Rp200 triliun pada 2023.

Sampai 9 Agustus 2023, pasar modal Indonesia telah berhasil menghimpun dana mencapai Rp165,22 triliun dari semua instrumen yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan upaya penghimpunan dana pada tahun ini akan lebih berat, apabila dibandingkan dengan tahun lalu yang mana BEI berhasil menghimpun dana mencapai Rp 233 triliun dari semua instrumen

Ii dia ungkapkan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 46 pasar modal Indonesia di Main Hall BEI, Jakarta melansir Antara, Jumat (11/8/2023).

Dikatakan, belum meredanya volatilitas di tingkat global, ditambah momentum menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan mempengaruhi penghimpunan dana.

“Dalam target kita, tahun ini Rp200 triliun. Itu melihat kondisi 2023 yang berbeda dengan 2022. Ketidakpastian global belum reda, lalu ada juga election (Pemilu 2024), itu akan mempengaruhi penghimpunan dana,” ujar Inarno.

Dari sisi pencatatan efek, sampai 9 Agustus 2023, BEI telah berhasil menorehkan 62 pencatatan efek saham dengan nilai fund raised sebesar Rp49,15 triliun, 70 emisi obligasi, 2 Exchange-Traded Fund (ETF) baru, 1 Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP), dan 82 Waran Terstruktur sepanjang 2023.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya