Liputan6.com, Jakarta - Tiga pendiri PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sekaligus pemegang saham GOTO berencana menjual saham GOTO. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun menanggapi rencana penjualan saham oleh pendiri GOTO tersebut.
Pendiri Goto Gojek Tokopedia tersebut antara lain Andre Soelistyo, William Taniwijaya, dan Kevin Aluwi. Rencana penjualan saham itu disampaikan saat manajemen menjawab tanggapan atas permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek.
Baca Juga
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 Oktober 2023, Andre Soelistyo dapat memiliki rencana menjual saham hingga sejumlah 998.156.000 saham seri A Perseroan atau sekitar 10 persen dari total kepemilikan saham saat ini di Perseroan dalam jangka waktu menengah.
Advertisement
Selain itu, William Taniwijaya dapat memiliki rencana menjual saham dengan sejumlah 3.097.419.000 saham seri A Perseroan atau sekitar 15 persen dari total kepemlikan saham saat ini di perseroan dalam jangka waktu menengah.
Kemudian Kevin Aluwi yang saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai karyawan, pejabat, direktur ataupun komisaris perseroan berencana untuk terus menjual atas bagian dari saham seri A yang dimilikinya di perseroan. Sebelumnya, sejak tidak lagi memegang posisi-posisi tersebut di perseroan, ia sudah menjual saham GOTO dalam rangka diversifikasi dan menyeimbangkan kembali portofolio pribadinya.
Nyoman menuturkan, pada struktur pemegang saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terdapat dua seri yakni seri A (saham biasa) dan seri B (saham dengan hak suara multipel). Pemegang saham pengendali emiten adalah Andre Soelistyo, Kevin Bryan Aluwi, William Tanuwijaya dan Melissa Siska Juminto yang seluruhnya merupakan pemegang saham seri B.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, merujuk pada POJK 22 Tahun 2021 pada pasal 6 angka (1), setiap pemegang saham seri B (MVS/SHSM) dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas saham seri B yang dimilikinya selama dua tahun sejak tanggal efektif atau 30 Maret 2024.
Asalkan Periode Pengalihan telah Berakhir
Selanjutnya sesuai dengan pasal 6 ayat 2 POJK Nomor 22/2021, setiap pemegang saham seri A sebelum penawaran umum perdana saham dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas saham seri A yang dimilikinya sampai dengan delapan bulansejak tanggal efektif atau 11 Desember 2022.
Ia mengatakan, pemegang saham MVS (saham seri B) juga memiliki saham seri A atau saham biasa. Hal itu seperti tertuang dalam prospektus IPO GOTO pada 2022. “Pemegang saham dapat melepas kepemilikannya yang berlaku selama periode pelarangan pengalihan telah berakhir,” kata Nyoman.
Adapun kriteria saham MVS atau multiple share dapat berubah menjadi saham biasa sebagaimana diatur pada POJK Nomor 22 tahun 2021 pasal 14. “Dengan kondisi sebagaimana dijelaskan di atas, di mana apabila hal tersebut terjadi secara otomatis berdampak pada porsi hak suaranya,” ujar Nyoman.
Advertisement
Perubahan Jadi Saham Biasa
Selain itu, saham dengan hak suara multiple dapat berubah menjadi saham biasa sebagaimana diatur dalam pasal 14, sebagai berikut:
a. pemegang Saham SHSM meninggal dunia atau ditempatkan di bawah pengampuan dan dalam waktu paling lama enam bulan tidak dialihkan kepada pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel lainnya atau pihak yang telah ditetapkan sebagai pihak yang dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel;
b. pemegang Saham SHSM mengalihkan sahamnya kepada pihak selain pihak yang telah ditetapkan dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel, sebagaimana diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum;
c. pemegang SHSM baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki hak suara tidak lebih dari 50% dari seluruh hak suara dan kondisi tersebut telah berlangsung paling singkat enam bulan sejak hak suara pemegang Saham SHSM tidak lebih dari 50% dari seluruh hak suara;
d. berakhirnya jangka waktu Saham Dengan Hak Suara Multipel;
e. pemegang Saham SHSM yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7); atau
f. pemegang Saham SHSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi Emiten atau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai direksi Emiten berdasarkan penetapan instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan.