Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara mengenai perkembangan skema pencatatan saham melalui pembentukan perusahaan akuisisi bertujuan khusus (Special Purpose Acquisition Company/SPAC).
Adapun selama ini penambahan perusahaan tercatat dilakukan secara konvensional, yakni mengembangkan perusahaan terlebih dahulu baru dicatatkan di Bursa. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI masih mencermati implementasi skema tersebut di bursa global lain sebelum mengadopsinya di Indonesia.
Baca Juga
Menurut dia, masih ada beberapa hal yang masih perlu ditelaah, misalnya dari sisi pengawasan untuk memberikan perlindungan investor.
Advertisement
"SPAC pernah kita kaji sekitar satu setengah tahun lalu. Pada saat yang bersamaan di Singapura juga ada tiga SPAC tapi belum ada de-SPAC. Kita mau melihat dulu di pasar global bagaimana proses deSPAC-nya bisa berjalan dengan baik enggak. Mungkin hal-hal itu yang kita kaji dulu sebelum kita terburu-buru implementasikan itu," kata Jeffrey di Gedung Bursa, Kamis (25/1/2024).
Sebagai gambaran, secara garis besar SPAC memungkinkan sejumlah stakeholder (sponsor) membentuk perusahaan kosong yang belum memiliki bisnis model. Nantinya, perusahaan ini akan mengakuisisi perusahaan lain sesuai dengan prospektus IPO yang telah disetujui. Perusahaan kosong tersebut kemudian menerbitkan prospektus yang berisi rencana akuisisi perusahaan lain, yang nantinya menjadi isi dari cangkang yang telah disiapkan tadi.
Jika dalam prospektusnya disebutkan akan akuisisi perusahaan ecommerce, perusahaan kosong harus melakukan akuisisi ecommerce. Dari prospektus tersebut, investor memiliki bayangan mengenai perusahaan yang akan di-akuisisi, meski tak tahu persis perusahaan ecommerce mana yang akan diakuisisi.
Kajian Bersama OJK
Awal 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian bersama BEI mengenai penerapan pengaturan SAPC. Sebagai upaya perlindungan investor, Inarno mengatakan penerapan SPAC di Indonesia akan mengalami beberapa penyesuaian. Seperti berapa tenggat waktu yang diberikan sampai perusahaan cangkang mengakuisisi perusahaan target.
Jika dalam tenggat waktu tersebut akuisisi belum terlaksana, maka dana yang dihimpun harus dikembalikan kepada pemodal.
"Jadi ini sudah masuk dalam kajian kami bersama Bursa Efek Indonesia dan salah satu opsinya itu adalah menggunakan SPAC. Itu adalah IPO untuk perusahaan-perusahaan yang khusus dibentuk untuk mengakuisisi perusahaan lain atau target company. Bagaimana kondisi dari target tersebut company itu juga masuk dalam kriteria kami," kata Inarno.
Advertisement
OJK Akomodasi Perusahaan Asing IPO di Indonesia Melalui SPAC, Begini Perkembangannya
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal akomodasi perusahaan asing untuk bisa melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian bersama BEI mengenai penerapan pengaturan pencatatan untuk perusahaan akuisisi bertujuan khusus atau special-purpose acquisition company (SPAC).
"Jadi ini sudah masuk dalam kajian kami bersama Bursa Efek Indonesia dan salah satu opsinya itu adalah menggunakan SPAC. Itu adalah IPO untuk perusahaan-perusahaan yang khusus dibentuk untuk mengakuisisi perusahaan lain atau target company. Bagaimana kondisi dari target tersebut company itu juga masuk dalam kriteria kami," kata Inarno dalam Konferensi Pers PTIJK 2023, Senin (6/2/2023).
Sebagai upaya perlindungan investor, Inarno mengatakan penerapan SPAC di Indonesia akan mengalami beberapa penyesuaian. Seperti berapa tenggat waktu yang diberikan sampai perusahaan cangkang mengakuisisi perusahaan target. Jika dalam tenggat waktu tersebut akuisisi belum terlaksana, maka dana yang dihimpun harus dikembalikan kepada pemodal.
BEI Selesaikan Studi SPAC
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya telah selesai melakukan studi terkait SPAC dalam 1,5 tahun yang lalu. Namun, untuk implementasinya Bursa melihat perkembangan pasar terkini. Nyoman mendapati perkembangan SPAC di luar negeri mulai meredup.
Hal itu disebabkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) yang melakukan pengawasan ketat terhadap sponsor atau founder.
"Untuk itu dalam rangka perlindungan investor kami tentu berhati-hati walaupun studi sudah lama tapi untuk bisa implementasi perlu melihat perkembangan, kita masih belum tahapan mengimplementasikan hal tersebut. Kita mencari jalan untuk memodifikasi. Jadi, bukan baru saja kami membahas SPAC, tapi sudah dua tahun yang lalu dan kita lihat perkembangannya," kata Nyoman.
Advertisement