Kemendag Usul Bea Masuk hingga 200% untuk Keramik China, Angin Segar untuk Emiten Keramik RI

Dalam catatan Stockbit Sekuritas menyebutkan implementasi kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD) akan berdampak positif untuk produsen keramik dalam negeri.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Jul 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2024, 17:00 WIB
Apa Manfaat Penting Nat Keramik untuk Keamanan Rumah dan Bangunan?
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) hingga 200% pada barang-barang asal China. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk melindungi industri lokal.(dok. Gappu/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) hingga 200% pada barang-barang asal China. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk melindungi industri lokal.

Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, dijelaskan oleh Zulkifli, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen. Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Tujuannya, untuk melindungi produk lokal yang terancam pengurusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran hingga perusahaannya gulung tikar. Berdasarkan hasil rapat pemerintah akan memberikan perhatian khusus kepada 7 produk impor. Mulai dari tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.

"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200% kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," ujar Zulhas dalam pemberitaan Liputan6.com sebelumnya.

Zulkifli menjelaskan, permendag ini, merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak. Saat ini, untuk keramik impor telah dikenakan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) sebesar 13% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.156/PMK.010/2021, dengan masa berlaku hingga November 2024

"Kami menilai implementasi kebijakan BMAD akan berdampak positif bagi produsen keramik dalam negeri seperti Arwana Citramulia ($ARNA) dan Cahayaputra Asa Keramik (CAKK), mengingat harga keramik impor asal China akan naik sejalan dengan tarif BMAD," mengutip riset Stockbit sekuritas.

 

Harga Keramik Bakal Kompetitif

Apa Manfaat Penting Nat Keramik untuk Keamanan Rumah dan Bangunan?
Ilustrasi pemasangan nat pada lantai. (dok. Gappu/Dinny Mutiah)

Jika kebijakan itu diimplementasikan, harga keramik lokal akan semakin kompetitif jika dibandingkan dengan produk keramik China. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan volume permintaan, utilisasi pabrik, dan profitabilitas perusahaan.

"Di sisi lain, potensi pemanfaatan masa tenggang oleh importir dapat meningkatkan persediaan keramik impor asal China di dalam negeri. Jika terjadi, hal ini dapat menimbulkan lagging effect antara implementasi BMAD dan kenaikan volume penjualan industri keramik dalam negeri," imbuh riset tersebut.

Seperti diketahui, bea masuk tinggi dari produk-produk asal China ini telah dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan rencananya dilakukan juga oleh Uni Eropa. Zulkifli Hasan menjelaskan, China dengan AS saat ini tengah menjalankan aksi perang dagang. Hal ini menyebabkan terjadinya over capacity dan oversupply di China, yang membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak mereka.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Siap-Siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk

20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Sebelumnya,  Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pasang mata terhadap 7 jenis produk impor yang perdagangan barangnya disinyalir mematikan usaha dalam negeri. Rencananya, pemerintah bakal mengenakan dua jenis tambahan bea masuk terhadap barang-barang impor tersebut, di mana besarannya tengah dilakukan penghitungan.

Rencana kebijakan ini disusun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Nah, keputusan rapat itu untuk mengendalikan perdagangan kita, khususnya terhadap produk-produk yang mengancam beberapa industri akhir-akhir ini, tutup, merumahkan karyawannya secara besar-besaran," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan hasil rapat yang diinisiasi Kemenperin tersebut, Zulkifli Hasan mengemukakan, terdapat tujuh jenis produk impor yang harus mendapat perhatian khusus.

"Satu, TPT, tekstil dan produk tekstil. Dua, pakaian jadi. Tiga, keramik. Empat, elektronik. Lima, beauty atau kosmetik. Kemudian enam, barang tekstil sudah jadi, sama alas kaki," bebernya.

Pemerintah saat ini tengah menghitung peredaran produk impor tersebut untuk dikenai dua tambahan bea masuk. Pertama, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk barang-barang yang angka impornya melonjak pesat selama 3 tahun terakhir.

"Tapi nanti kita lihat dulu oleh KPPI, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dicek dari asosiasi datanya, mana saja yang sudah bikin bankrupt, yang tutup yang mana. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanannya," imbuh Zulhas.

 

 

Periksa Barang Dumping

20161018-Ekspor Impor RI Melemah di Bulan September-Jakarta
Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). Penurunan impor yang lebih dalam dibandingkan ekspor menyebabkan surplus neraca dagang pada September 2016 mencapai US$ 1,22 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kedua, pemerintah juga telah memerintahkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk memeriksa barang-barang dumping yang telah menyebabkan kerugian, untuk dikenai bea masuk anti dumping (BMAD).

"Nah, anti-dumping bisa kita kenalkan. Dilihat-dilihat, dicek dulu oleh KADI. Misalnya ada keramik, ada alas kaki, macam-macam. Tiga tahun terakhir ini (impornya) kayak mana, melonjak enggak? Mematikan usaha kita enggak? Kita boleh mengenakan bea masuk anti dumping, (besarannya) lagi dihitung," ungkapnya.

Zulhas menilai, rencana pengenaan dua bea masuk ini diperbolehkan secara aturan internasional. Adapun kebijakan itu nantinya tidak hanya difokuskan untuk barang impor China saja, tapi juga dari negara-negara lain yang jumlahnya di pasar domestik terus membludak.

"Tentu kita Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan kita nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO dan lain-lain," kata Zulkifli Hasan.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya