Bursa Cabut Suspensi Saham PKPK dan AKSI, Kapan Bisa Diperdagangkan Lagi?

Sebelum suspensi, Bursa mengumumkan adanya pergerakan harga saham PKPK dan AKSI di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 24 Sep 2024, 09:10 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 09:10 WIB
Hari Ini, Indeks Harga Saham Gabungan Ditutup di Zona Hijau
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan suspensi atas saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dan PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk (AKSI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan suspensi atas saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dan PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk (AKSI). Sebelumnya, perdagangan saham PKPK dan AKSI dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa lantaran mencatatkan kenaikan yang signifikan.

"Suspensi atas perdagangan saham PKPK dan AKSI di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 24 September 2024," mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/9/2024).

Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PKPK, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham pada perdagangan pada 23 September 2024 dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

Sementara saham AKSI telah disuspensi Bursa sejak 9 September 2024. sebelumnya Bursa telah melakukan suspensi saham AKSI pada 5 September 2024 atas sebab yang sama. Namun bursa mencabut suspensi saham AKSI pada 6 September 2024, sebelum kembali melakukan suspensi lantaran harga saham AKSI melanjutkan penguatan.

Sebelum suspensi, Bursa mengumumkan adanya pergerakan harga saham PKPK dan AKSI di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA). Sehubungan hal itu, Bursa mengimbau kepada para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat terkait atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

Investor juga diimbau untuk mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

BEI Buka Gembok Perdagangan Saham MLPT, HOMI, dan FMII

Jelang Hasil The Fed, IHSG Naik 74 Poin
Ada sebanyak 190 saham menghijau sehingga mendukung penguatan ke level 4.483,45.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan suspensi atau penghentian perdagangan sementara atas saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT), PT Grand House Mulia Tbk (HOMI), dan PT Fortune Mate Indonesia Tbk (FMII).

Sebelumnya, perdagangan saham MLPT, HOMI, dan FMII dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa lantaran mencatatkan kenaikan yang signifikan.

"Suspensi atas perdagangan saham MLPT, HOMI, dan FMII di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 13 September 2024," mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (13/9/2024).

Penghentian sementara perdagangan saham HOMI, MLPT, dan FMII sebelumnya dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya, yakni untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham MLPT, HOMI, dan FMII.

Merujuk data RTI, saham MLPT naik signifikan pada awal pekan ini. MLPT naik 24,86 persen pada Senin (9/9) ke posisi 2.310. Penguatan berlanjut hingga Rabu (11/9), membawa MLPT ke posisi 3.600. Dalam sepekan, MLPT naik 106,30 persen dan naik 129,30 persen ytd. Saham HOMI naik signifikan pada 4 September 2024. Saat itu, HOMI ditutup naik 34,31 persen ke posisi 184.

Pada perdagangan selanjutnya, HOMI naik 32,61 persen ke posisi 244. Saham HOMI sempat turun ke posisi 200, sebelum kembali melonjak pada 11 September 2024 ke posisi 264. Dalam sepekan, saham HOMI naik 8,20 persen dan naik 20,00 persen ytd.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya