Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan suspensi atas saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW). Sebelumnya, perdagangan saham KARW dihentikan sementara (suspensi) oleh Bursa lantaran mencatatkan penurunan yang signifikan.
"Suspensi atas perdagangan saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW) di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 15 Januari 2025," mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/1/2025).
Sebelum suspensi, saham KARW terpatau berada di posisi 1.180 per 13 Januari 2025, turun 9,92 persen dari penutupan sebelumnya. Dalam sepekan, KARW turun 19,73 persen, dan turun 41,29 sejak awal tahun. .
Advertisement
Usai suspensi dibuka, saham KARW terkoreksi 9,75 ke posisi 1.065. Dalam sepekan, KARW turun 10,88 persen dan turun 47,01 persen sejak awal tahun (year to date/YTD). Informasi saja, saham KARW sempat berada pada posisi 7.000an pada September 2024. Sempat turun signifikan hingga di posisi 1.500an, KAWR berhasil kembali naik ke posisi 6.000an pada Desember 2024, sebelum akhirnya berada dalam tren turun hingga saat ini.
Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham KARW, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham KARW pada 14 Januari 2025. Aksi tersebut dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Penghentian sementara perdagangan saham PT Meratus Jasa Prima Tbk dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya, yakni untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham KARW.
Â
Unusual Market Activity
Sebelum suspensi, Bursa mengumumkan adanya pergerakan harga saham KARW di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA). Sehubungan hal itu, Bursa mengimbau kepada para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat terkait atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Investor juga diimbau untuk mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Advertisement