Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meluncurkan beberapa instrumen keuangan baru. Salah satu produk yang akan segera diperkenalkan adalah short selling dan intraday short selling.
Produk ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak opsi strategi bagi investor, terutama saat pasar mengalami fluktuasi tinggi dalam waktu singkat. Jika tak ada aral melintang, produk ini akan diluncurkan pada Maret 2025.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini, proses finalisasi izin bagi anggota bursa yang akan menyediakan layanan short selling masih berlangsung. BEI menargetkan peluncuran instrumen ini dalam waktu dekat, kemungkinan sekitar Maret atau awal kuartal kedua tahun ini," kata Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, Kamis (6/2/2025).
Advertisement
Dengan adanya strategi baru ini, investor diharapkan dapat lebih optimal dalam mengelola portofolio mereka di tengah kondisi pasar yang dinamis dan penuh tantangan. Sedikit gambaran, Jeffrey mengatakan adanya ketidakpastian yang sedang melanda pasar global.
Faktor utama yang memicu kondisi ini adalah kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat terhadap China, serta dinamika ekonomi dengan negara lain seperti Kanada dan Meksiko. Kebijakan yang telah diumumkan tetapi kemudian ditunda menciptakan ketidakpastian yang semakin besar bagi pasar global.
"Dampaknya tidak hanya terasa di negara-negara besar, tetapi juga mempengaruhi stabilitas ekonomi di Indonesia," kata Jeffrey. Ketidakpastian di pasar global turut berdampak pada nilai tukar mata uang, kebijakan perdagangan, dan rantai pasok global. Perubahan konstelasi ekonomi ini memberikan tantangan tersendiri bagi pelaku bisnis di Indonesia.
"Dengan adanya ketidakpastian ini, investor harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi, terutama dalam menghadapi kemungkinan fluktuasi yang lebih besar di pasar keuangan domestik," imbuh Jeffrey.
Inisiatif BEI
Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh investor adalah mengantisipasi dampak dari uncertainty global. Meskipun sulit untuk memperkirakan bagaimana kondisi ini akan berkembang, investor berpengalaman dapat belajar dari periode ketidakpastian sebelumnya.
Secara umum, analisis terhadap kebijakan pemerintah, reaksi negara lain, serta tren historis dapat menjadi panduan dalam mengambil keputusan investasi yang lebih matang.
Pada 2025, BEI akan tetap melaksanakan sejumlah inisiatif dalam rangka pendalaman pasar, mulai dari sisi peningkatan likuiditas pasar, pengembangan produk dan instrumen baru, hingga penyempurnaan teknologi dan infrastruktur.
Beberapa pengembangan baru yang akan dilakukan BEI, yaitu Intraday Short Selling, Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), Pembaruan Sistem Perdagangan (PSP) Surat Utang, Implementasi SPPA Repo, Pengembangan Liquidity Provider Saham, Pengembangan Derivatif Keuangan UU P2SK melalui Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA) dan Implementasi Periode Non-Cancellation pada sesi pre-opening dan pre-closing.
BEI juga berencana untuk meluncurkan produk ETF Emas yang diharapkan dapat menjadi alternatif investasi bagi para investor yang tertarik dengan produk berbasis emas. Seluruh pengembangan ini diharapkan dapat diimplementasikan pada 2025-2026.
Advertisement
OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.
POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.
POJK ini antara lain mengatur keberadaan penyedia likuiditas atau liquidity provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar untuk dapat memperdagangkan efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.
Dalam POJK ini diatur bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi perantara pedagang efek, dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini antara lain, persyaratan dan larangan bagi liquidity provider, transaksi short selling oleh liquidity provider, dan pengaturan dan pengawasan liquidity provider oleh penyelenggara pasar.
POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024. Pada saat POJK ini mulai berlaku maka ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.