Otoritas Pasar Modal Ubah Aturan Perdagangan Saham

Otoritas pasar modal telah secara resmi menerbitkan perubahan aturan mengenai perubahan satuan perdagangan dan fraksi harga saham.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Nov 2013, 16:48 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2013, 16:48 WIB
bursa-efek-indonesia-130626b.jpg
Bursa Efek Indonesia telah secara resmi menerbitkan perubahan aturan mengenai perubahan satuan perdagangan saham dan fraksi harga saham.

Perubahan aturan yang diubah yaitu Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Peraturan ini diberlakukan mulai 6 Januari 2014.

Adapun hal pokok yang diatur dalam perubahan peraturan antara lain perubahan satu satuan perdagangan (round lot). Semula diatur satu satuan perdagangan (round lot) efek bersifat ekuitas ditetapkan 500 saham diubah menjadi 100 saham.

Kepala Riset PT Trust Securities, Rheza Priyambada menuturkan, perubahan jumlah satuan saham dalam 1 lot memang dapat menarik investor ritel untuk bertransaksi saham di pasar modal.

"Kalau dilihat memang dengan lot semakin kecil akan membuat orang tertarik untuk masuk. Dengan banyak investor masuk nilai transaksi akan lebih ditingkatkan," ujar Rheza, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (12/11/2013).

Meski demikian, Rheza mengingatkan, bila investor yang masuk banyak untuk berspekulasi maka hal itu dapat merusak ritme pasar.

Dalam perubahan ketentuan ini juga mengatur soal perubahan besaran fraksi harga di pasar reguler dan pasar tunai. Pertama, untuk saham dengan harga sebelumnya kurang dari Rp 500 ditetapkan fraksi sebesar Rp 1, dan untuk setiap jenjang perubahan harga maksimum diperkenankan Rp 20.

Kedua, saham dengan harga sebelumnya Rp 500 hingga kurang dari Rp 5.000 ditetapkan fraksi sebesar Rp 5, dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan Rp 100.

Ketiga, saham dengan harga sebelumnya Rp 5.000 atau lebih ditetapkan fraksi sebesar Rp 25, dan untuk setiap jenjang perubahan harga, maksimum yang diperkenankan Rp 500.

Sebagai informasi, fraksi harga saham yaitu besaran perubahan harga yang diperbolehkan dalam transaksi jual-beli saham.

Selain itu, ketentuan ini juga mengatur perubahan maksimum volume penawaran jual dan atau permintaan beli untuk pelaksanaan perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler dan pasar tunai.

Semula diatur JATS akan melakukan auto rejection apabila volume penawaran jual atau permintaan beli efek bersifat ekuitas lebih dari 10 ribu lot atau 5% dari jumlah efek yang tercatat di bursa diubah menjadi 50 ribu lot atau 5% dari jumlah efek yang tercatat di bursa. (Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya