Pakar HAKI Dukung Karakter Si Unyil Dibahas di DPR

Sebelumnya, Konsultan HAKI Risa Amrikasari telah mengirimkan surat terbuka kepada Pansus RUU Hak Cipta di DPR.

oleh Aditia Saputra diperbarui 27 Apr 2014, 08:30 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2014, 08:30 WIB
Asyik, Si Unyil Akan Dibuat Film Format 3 Dimensi
Boneka Si Unyil yang sempat sangat terkenal pada tahun 1990-an akan dibuat dengan format 3 dimensi.

Liputan6.com, Jakarta Munculnya keinginan membuat Undang-undang Hak Cipta Independen mendapatkan dukungan dari Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Universitas Indonesia Prof Agus Sardjono. Sebelumnya, Konsultan HAKI Risa Amrikasari telah mengirimkan surat terbuka kepada Pansus RUU Hak Cipta di DPR. Risa menginginkan karakter seperti Si Unyil, Wiro Sableng, Lupus, Gundala Putra Petir, dan lain-lain bisa menyamai karakter tokoh luar negeri seperti Spiderman, Hulk, Iron Man, X-Men dll.

“Di Indonesia memang karakter tokoh belum dilindungi berdasarkan UU hak cipta sekarang. UU Hak Cipta yang sekarang belum begitu jelas pengaturannya menyangkut bentuk-bentuk ciptaan yang dapat dilindungi. Dalam prakteknya bahkan lebih tidak jelas lagi. Ketentuan yang ada justru merinci contoh-contoh, yang dalam beberapa hal malah keliru.,” kata Agus Sardjono saat dihubungi via telpon, Minggu (27/4/2014).

Agus mencontohkan sebuah buku yang dilindungi hak cipta tidak hanya naskahnya, melainkan juga gambar-gambar atau yang lainnya.

“Harusnya di dalam UU, yang disebutkan adalah bentuk-bentuk ciptaannya (form of expression), seperti karya tulis, karya musik, karya grafis (gambar dan sejenisnya), karya 3 dimensi, program komputer, dan cinematografi. Karakter belum secara tegas disebutkan di dalam UU Hak Cipta. Namun jika yang dimaksud adalah boneka-boneka yang menjadi tokoh film, maka bonekanya itu sendiri sudah dilindungi sebagai karya 3 dimensi. Masalahnya "karakter" itu tidak sekadar bentuk bonekanya, melainkan lebih pada "ketokohannya". Hal inilah yang masih sulit untuk dikualifikasikan dalam konteks "bentuk" ciptaan (form of expression),” papar Agus.

Untuk negara yang menganut common law system, lanjut Agus, kesulitan itu dapat diatasi karena yang menjadi sumber hukum utamanya adalah putusan pengadilan. “Itu sebabnya di Amerika Serikat dan Inggris, karakter lebih mudah dikualifikasi sebagai salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi, karena yang menentukan Hakim, bukan UU,” pungkasnya.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya