Liputan6.com, Jakarta Tim eksekusi pengadilan melakukan penyitaan terhadap rumah Eel Ritonga. Hal ini dilakukan terkait status rumah tersebut yang termasuk dalam daftar harta gono-gini saat Eel dan Dea Mirella bercerai beberapa tahun lalu.
Dea mengklaim, dalam amar putusan Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, cerai rumah itu seharusnya jatuh ke tangan Dea dan anaknya, Melody. Namun, hingga saat ini Eel tak kunjung menyerahkan rumah tersebut.
"Hari ini sita eksekusi. Ini kita lakukan untuk menjaga agar rumah ini tidak dipindah tangankan. Karena rumah ini kan termasuk harta gono-gini, dan Anaknya Dea dan Eel punya hak (Melody)," kata kuasa hukum Dea, Ferdinand Robot, saat dihubungi via telepon, Kamis (22/5/2014).
Ferdinand khawatir, bila rumah ini tidak disita pengadilan maka Eel berpeluang menjual atau memindahtangankan rumah itu. "Indikasi itu ada. Makanya kami amankan lebih dahulu," tambah Ferdinand.
"Menurut informasi dari tetangga dan keamanan perumahan, rumah ini sudah kosong selama kurang lebih sebulan," lanjut Ferdinand.
Sepertinya rumah itu sudah tidak ditinggali Eel cukup lama. Terlihat beberapa furniture yang ada di rumah itu sudah berdebu.(Jul/Mer)
Rumah Eel Ritonga Disita Pengadilan
Kuasa hukum Dea Mirella, Ferdinand Robot khawatir rumah yang masih sengketa itu dipindahtangankan oleh Eel Ritonga.
diperbarui 22 Mei 2014, 14:00 WIBDiterbitkan 22 Mei 2014, 14:00 WIB
Dalam waktu dekat ini, Eel Ritonga, mantan suami Dea Mirella akan segera melepas kesendiriannya dengan mempersunting gadis Lombok.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti
Mengenal Soto Triwindu, Destinasi Kuliner Nikmat di Solo
Kisah Rasulullah Menegur Sahabat yang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Gus Baha Ungkap Alasannya
Pakar: Mandi Air Hangat Setelah Penerbangan Panjang Bisa Perburuk Jet Lag
Kisah Dramatis Pakar Komunis Masuk Islam usai Debat dengan Gus Baha tentang Allah SWT
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Simak, 6 Wisata Gratis di Semarang untuk Liburan Sekolah
Kaleidoskop 2024: Quattrick Gelar Liga Inggris, Manchester City Menuju Immortalitas
Pesawat Antariksa NASA Cetak Sejarah Dekati Matahari
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?