Dea Mirella Pernah Ancam Eel Ritonga?

Dea Mirella malah menyebut kalau mantan suami, Eel Ritonga tak pernah membiayai sekolah anaknya.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 05 Jun 2014, 16:40 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2014, 16:40 WIB
Dea  Mirella-Eel Ritonga
Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, Eel Ritonga pernah mengaku diancam akan dibunuh oleh suami Dea Mirella, Roy Hasby. Tak hanya itu, mantan drumer ADA Band itu juga menyebut Dea pernah mengancam akan memberhentikan sekolah anaknya, Melody yang kini di bawah pengasuhan Dea.

Ketika dikonfirmasi, hal itu lekas dibantah Dea. Jebolan ajang pencarian bakat menyanyi ini membantah kabar adanya ancaman tersebut. Ia bahkan, menyebut mantan suaminya itu tak pernah membiayai sekolah Melody.

"Eel nggak membayar sekolah Melody, saya yang bayar sekolahnya. Pada saat nggak punya mobil, saya kesulitan dong untuk bawa Melody ke sekolah. Saya nggak pernah bilang akan berhentikan Melody sekolah, tapi akan pindahkan Melody ke sekolah negeri yang biasa, ancaman itu sebelum saya jadi tersangka," bantah Dea Mirella ditemui di Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Rabu (4/6/2014).

Selain itu, melihat prilaku Eel yang makin menyerangnya, membuat penyanyi 39 tahun ini kecewa. Dea pun berjanji tak akan menyerahkan hak asuh Melody kepadanya. Ditambah lagi, kata Dea, Melody tak pernah mau diasuh oleh Eel.

"Saya nggak mau anak pindah ke Eel, Melody bilang Eel banyak bohong. Eel nggak pernah berikan saya kepercayaan sebagai bapak yang baik buat Melody," ketusnya.

"Melody nggak mau diasuh sama Eel, Melody yang bilang begitu," sambung Dea.

Seperti diketahui, Dea dan Eel bersengketa setelah keduanya bercerai beberapa tahun lalu. Dea, menjual mobil Honda CR-V milik Eel dengan alasan untuk menghidupi buah hatinya, Melody. Dea menyebut selama ini Eel tidak pernah memberikan nafkah kepada Dea dan Melody.

Rupanya, hal itu membuat Eel geram lantaran mobil yang dijual Dea merupakan mobil warisan dari ayahnya. Eel pun melaporkan Dea dengan tuduhan penggelapan ke Polres Bekasi Kota. Dea diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Ras/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya