Liputan6.com, Jakarta Sidang terdakwa narkoba, Roger Danuarta kembali dibuka Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014). Sidang beragendakan pledoi atau nota pembelaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus. Tak hanya pledoi, pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta ini juga turut menyampaikan pembelaan pribadi yang dibacakan langsung di depan majelis hakim.
Dalam isi pledoi, pihak Roger meminta agar majelis hakim mengeluarkan Roger dari tahanan dan segera merehabilitasinya ke Lido, Jawa Barat.
"Dengan begitu, kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa (Roger) dikeluarkan dari tahanan ke dalam balai medis dari Badan Narkotika Nasional di Lido atau tempat rehab milik pemerintah lainnya," kata Jufrry saat membacakan pledoi di PN Jaktim, Rabu (18/6/2014).
Selain itu, Jufrry juga meminta agar pengadilan mengembalikan mobil milik Roger yang disita untuk dikembalikan kepada terdakwa. Seperti yang diketahui, Roger kedapatan telah menggunakan narkoba di dalam mobil mercy silvernya miliknya tersebut.
"Kami juga meminta supaya mobil, kunci, dan STNK dikembalikan kepada Roger. Itu hal biasa ya, mobil itu kan disita dalam perkara hukum, dan kami minta agar dikembalikan," ungkapnya.
"Terakhir, kami membebankan biaya perkara sidang kepada terdakwa," sambung Jufrry.
Setelah mendengarkan isi pledoi, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan memberi tanggapannya melalui replik tertulis. Sidang pun kembali ditunda, dan dilanjutkan pada Rabu (25/6/2014) pekan depan.
Seperti diketahui, Roger ditemukan tidak sadarkan diri dalam mobil Mercy-nya pada 16 Februari 2014 lalu. Di TKP, didapatkan barang bukti putaw seberat 0,34 gram bruto beserta alat suntiknya yang belum dipakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram. Roger dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dituntut 1,5 tahun penjara.(Ras/Mer)