MEIS Somasi Ancol Beach City

Ancol Beach City tak gentar dengan somasi yang dilayangkan pihak MEIS.

oleh Ferry Noviandi diperbarui 25 Jun 2014, 22:20 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2014, 22:20 WIB
MEIS

Liputan6.com, Jakarta Setelah bicara di media tentang PT Mata Elang International Stadium (MEIS), Direktur Utama PT Wahana Agung Indonesia Propetindo selaku pemilik Ancol Beach City (ABC), Fredie Tan alias Awi disomasi oleh MEIS. Seperti diketahui, MEIS menyewa tempat di lantai 3 Mall Ancol Beach City.

Somasi itu sendiri ditujukan oleh pengacara MEIS, Henry Yosodingrat, Rabu (25/6/2014) kepada Awi dan PT Wahana Agung Indonesia Propetindo. Dalam somasi tersebut, pihak MEIS keberatan dengan pernyataan Awi di media tentang MEIS yang tak berizin dan menyalahi aturan.  

Namun pihak Ancol Beach City meyayangkan somasi yang dilayangkan PT MEIS terhadap mereka. RJ Soehandoyo selaku Komisaris PT Wahana Agung Indonesia Propertindo menganggap somasi yang dilayangkan PT MEIS salah alamat.

"Karena kesalahan bukan dari pihak PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, tapi ini kesalahan PT MEIS yang belum lengkapin izin Undang Undang Gangguan dan surat K3 (Ketertiban Kenyamanan dan Keselamatan). PT MEIS sebagai penyewa gedung di lahan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, Ancol Beach City, di Jakarta Utara," terang R Soehandoyo, saat dihubungi, Rabu (25/6/2014).

Selain memberikan jawaban tersebut, R Soehandoyo juga merilis tanggapan mengenai somasi yang dilayangkan PT MEIS. Berikut bunyi jawaban yang dikirim kepada redaksi Liputan6.com:

1. PT. MEIS selama kurang lebih dua tahun beroperasi telah menyelenggarakan konser baik artis dari luar negri mau pun dalam negeri ternyata belum memiliki izin tempat usaha berdasarkan UU Gangguan.

2. PT. MEIS juga telah melanggar kepatuhan melaksanakan standar pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian negara. Atas pelanggaran tersebut, PT. MEIS telah mendapat teguran dan peringatan dari instansi terkait, kepala dinas, satuan polisi Pamong Praja, Pemda DKI, Kapolres dan Dirpamopvit Polda Metro Jaya.

3. Saat ini PT. MEIS juga belum melaksanakan beberapa kewajiban sesuai ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa serta kewajiban-kewajiban lain yang diatur di dalam UU.

4. PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terhadap segala pernyataan baik lisan maupun tertulis yang dilakukan oleh PT. MEIS atau kuasa hukumnya yang telah merusak citra dan nama baik perusahaan.

Mata Elang International Stadium (MEIS) selama ini dikenal sebagai tempat penyelenggaran berbagai ajang pertunjukkan seperti konser musik dll. Gedung yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dan berada di lantai 3 Mal Ancol Beach City itu berkapasitas sekitar 20 ribu orang. Sejumlah artis internasional sempat tampil di MEIS seperti Alter Bridge, Dream Theater, Guns n Roses, Beyonce, Jennifer Lopez dll.
 
Namun MEIS belakangan menjadi berita karena kabarnya selama ini tak memiliki izin Undang Undang Gangguan (UUG). Karena hal itu, Satpol PP sudah melayangkan peringatan kepada MEIS.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya