Liputan6.com, Jakarta Dengan rampungnya berkas pemeriksaan Eddies Adelia terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh kejaksaan, besar kemungkinan artis berusia 35 tahun tersebut bakal ditahan oleh pihak kepolisian.
Namun menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, proses penahanan Eddies Adelia menunggu keputusan jaksa yang akan menyidangkannya.
"Belum tahu (soal penahanan Eddies). Nanti tergantung pertimbangan jaksa. Kewenangan masing-masing ya, penyidik punya kewenangan sendiri. Tergantung dari jaksa juga. Kami belum bisa menentukan," kata Waluyo saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Dia mengungkapkan, kalau penyidik di kepolisian akan kembali melakukan pelimpahan tahap dua yang meliputi barang bukti serta tersangka. Setelah itu, barulah jaksa memutuskan akan menahan bintang film Kejar Jakarta atau tidak.
"Tergantung penyidik kapan mau menyerahkannya. Jadi setelah tahap dua, jaksa boleh menahan tersangka selama 20 hari," urai dia.
Seperti diketahui, Eddies Adelia diduga menerima uang hasil kejahatan sang suami, Ferry Ludwankara Setiawan. Polisi menemukan bukti transfer uang sebanyak tujuh kali ke rekening Eddies Adelia dengan total sebesar Rp 1 miliar.
Ferry sendiri sudah menerima vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Gie/Mer)
Eddies Adelia Segera Susul Suami Masuk Bui?
Berkas pemeriksaan terhadap Eddies Adelia terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah selesai.
diperbarui 11 Sep 2014, 13:20 WIBDiterbitkan 11 Sep 2014, 13:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ekspor Tembus Rp 450 Triliun, Kelapa Sawit Jadi Contoh Sukses Hilirisasi Industri
Tak Ada Lagi Desa Gelap Gulita, Listrik PLN Jangkau 99,82% Desa
Cuti Massal, Hakim Desak Soal Kenaikan Tunjangan 242 Persen
Butuh Dana Besar, Pemanfaatan EBT Masih Optimal
Di Pinggir Jurang, Erik ten Hag Percaya Diri Tidak Dipecat Manchester United
Sri Sultan dan Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung UMY Student Dormitory dan Djarnawi Hadikusuma
Sinopsis dan Link Nonton Instant Family di Vidio: Temukan Makna Keluarga di Balik Tawa
Bulan Inklusi Keuangan, Masyarakat Diajak Mengenal Peran Fintech
Pasar Avtur Indonesia Tidak Dimonopoli, Begini Datanya
PGN Bidik Kawasan Industri jadi Timur Indonesia jadi Pasar Gas Bumi
Aparat Desa Wajib Netral, Diajak Sering Kampanyekan Pilkada Damai
OJK Catat Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hijau Mencapai Rp 36,4 Triliun