Liputan6.com, Jakarta Ina Rachman dan Mulyaharja selaku tim kuasa hukum Eddies Adelia tak menyangka jika pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal menahan klien mereka. Mereka pun kecewa dengan keputusan yang dinilai tidak adil itu.
"Kecewa banget. Kami ikuti kasus ini dari awal. Sangat tidak adil karena seorang istri hanya menerima nafkah dari suaminya, tapi tiba-tiba masuk penjara. Subhanallah banget," ucap Ina saat dihubungi Liputan6.com via ponselnya di Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Sebagai kuasa hukum, Ina mempertanyakan alasan pihak kejaksaan menahan Eddies Adelia. Sebab, mengacu kepada peraturan undang undang, tak ada hal yang membuat Eddies harus masuk bui.
"Kalau ingat undang undang, seseorang dapat ditahan, satu karena diduga melarikan diri. Eddies mau lari kemana coba? Dia kan kerja disini, cari nafkah disini," papar dia.
"Kedua, menghilangkan barang bukti, nggak mungkinlah. Barbuknya lengkap. Mobil salah satunya, tas, dan beberapa transfer rekening. Eddies nggak tahu apa-apa," tambah dia.
Keberatan dengan penahanan tersebut, tim kuasa hukum Eddies pun berjuang untuk meminta penangguhan penahanan terhadap artis berusia 35 tahun itu.
"Kami sudah ajukan penangguhan penahahan, tapi permohonan bisa dikabulkan apa tidak, kita tidak tahu. Tapi kami masih berupaya. Di kepolisian nggak dilakukan penahanan, tapi di kejaksaan ditahan. Ini hal yang luar biasa," katanya.
Pengacara: Eddies Adelia Tidak Seharusnya Ditahan
Menurut pengacara Eddies Adelia, seorang istri hanya menerima nafkah dari sang suami dan tak bisa dikatakan sebagai pencucian uang.
diperbarui 18 Sep 2014, 18:00 WIBDiterbitkan 18 Sep 2014, 18:00 WIB
Ditangkapnya Ustadz Guntur Bumi (UGB) terkait kasus penipuan yang dilaporkan mantan pasiennya membuat Eddies Adelia ketar-ketir.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ekspor Tembus Rp 450 Triliun, Kelapa Sawit Jadi Contoh Sukses Hilirisasi Industri
Tak Ada Lagi Desa Gelap Gulita, Listrik PLN Jangkau 99,82% Desa
Cuti Massal, Hakim Desak Soal Kenaikan Tunjangan 242 Persen
Butuh Dana Besar, Pemanfaatan EBT Masih Optimal
Di Pinggir Jurang, Erik ten Hag Percaya Diri Tidak Dipecat Manchester United
Sri Sultan dan Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung UMY Student Dormitory dan Djarnawi Hadikusuma
Sinopsis dan Link Nonton Instant Family di Vidio: Temukan Makna Keluarga di Balik Tawa
Bulan Inklusi Keuangan, Masyarakat Diajak Mengenal Peran Fintech
Pasar Avtur Indonesia Tidak Dimonopoli, Begini Datanya
PGN Bidik Kawasan Industri jadi Timur Indonesia jadi Pasar Gas Bumi
Aparat Desa Wajib Netral, Diajak Sering Kampanyekan Pilkada Damai
OJK Catat Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hijau Mencapai Rp 36,4 Triliun