Liputan6.com, Jakarta Mucikari RA sudah 15 hari berada di hotel prodeo, Polres Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell SH, RA mengajukan permohonan penangguhan tahanan.
Ada tiga alasan kuat Pieter mengajukan permohonan agar RA bisa menghirup udara bebas. "Pertama, karena ada jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Dan tersangka RA tidak akan melarikan diri," terangnya, ditemui di FX Plaza, Jakarta, Selasa (26/5/2015) malam.
Alasan kedua, Pieter menjalin kalau RA tak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus prostitusi artis. "Sebab barang buktinya kan semua sudah sama penyidik."
"Alasan ketiga, kami menjamin kalau RA tak akan mangkir jika tiba-tiba pihak kepolisian meminta dihadirkan yang bersangkutan. Untuk itu, kami berharap permohonan ini dikabulkan," sambung Pieter.
Kuasa hukum RA pun menjelaskan kalau kliennya ingin proses hukum dirinya bisa dipercepat. Namun, setelah mendapat penjelasan RA pun mengerti.
"Awalnya RA bilang ya dihukum saja, tapi kan setiap hukum itu ada proses dan tahapannya. Setelah saya jelaskan baru dia mengerti," lanjut Pieter.
Advertisement
Seperti diketahui, RA ditangkap saat hendak menjual artis AA di sebuah hotel mewah di Kuningan, Jakarta Selatan, 8 Mei 2015 lalu. Kala itu RA mengaku menawarkan AA ke pria hidung belang senilai Rp80 juta untuk sekali kencan.(Pur/Mer)