Penjelasan Pengacara Amel Alvi soal Kasus Muncikari RA

Menurut pengacara Amel Alvi, Minola Sebayang, pengadilan tak boleh mengungkap sepal detail persidangan.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 28 Agu 2015, 22:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2015, 22:00 WIB
Amel Alvi
Amel Alvi. Foto: Instagram

Liputan6.com, Jakarta Celana dalam dan bra milik artis berinisial AA dijadikan barang bukti dalam persidangan muncikari Robbi Abbas. Didugat kuat, sosok AA yang terjaring kasus prostitusi yang dilakukan Robbi Abbas, merupakan artis seksi Amel Alvi.

Pengacara Amel Alvi, Minola Sebayang, menyakini jika barang bukti berupa celana dalam dan bra di persidangan Robbi Abbas tak mungkin bisa diungkapkan ke publik.

Tersangka mucikari artis, Robbie Abbas (RA) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Sidang berisi agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan sebagai mucikari prostitusi artis. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"Kalau kami no comment sebenarnya soal itu (barang bukti celana dalam dan bra)," ucap Minola Sebayang saat ditemui bersama Amel Alvi di kawasan Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015).

"Sidang seperti di (pengadilan) Selatan itu sidang tertutup untuk umum. Artinya materi yang terjadi tidak dipublikasikan, salah kalau kita publikasikan," jelas Minola Sebayang.

Artis AA yang terlibat prostitusi

Minola Sebayang pun meminta agar bukti celana dalam dan bra yang dihadirkan di persidangan Robbi Abbas tak dikait-kaitkan dengan kliennya, Amel Alvi.

"Tahu dari mana (barang bukti milik Amel Alvi), karena jaksa agung juga bisa kena kalau menjelaskan apa yang terjadi (di persidangan tertutup Robbi Abbas)," jelas Minola Sebayang. (Gie/fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya