Bebas Bersyarat, Revaldo Wajib Lapor Selama 2 Tahun

Karena berkelakuan baik, Revaldo mendapat keringanan hukuman.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 05 Okt 2015, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 20:00 WIB
Revaldo
Revaldo [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Revaldo sudah bebas dari jeruji besi sejak Febuari 2015 lalu karena mendapatkan pembebasan bersyarat. Padahal seharusnya pemeran Rangga dalam serial drama Ada Apa Dengan Cinta (AADC) itu baru akan bebas pada 2017.

Baca Juga: Revaldo Klaim Sudah Bebas dari Narkoba

Revaldo mengatakan, kelakuan baiknya selama di penjara membuat dirinya bisa menghirup udara bebas lebih dulu dari vonis yang ditetapkan.

Revaldo [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

"Gue cuma dipenjara empat tahun tujuh bulan. Penilaiannya dapat bebas bersyarat karena selama di penjara kelakuan gue baik dan gue banyak ngikutin kegiatan selama di penjara," kata Revaldo ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (5/10/2015).

Baca Juga: Menikah, Cara Revaldo Agar Tidak Terjerat Narkoba Lagi

Meski telah bebas, pemilik nama asli Fifaldi Surya Permana itu masih harus menjalani wajib lapor. Selama dua tahun lamanya ia harus menjalani wajib lapor untuk menghabiskan sisa waktu tahanannya. "Karena bebasnya cepat, jadi wajib lapornya selama dua tahun. Wajib lapornya sebulan sekali sih," jelas Revaldo.

Revaldo pun mengaku banyak memetik pelajaran lantaran sudah dua kali dipenjara karena kasus narkoba. Revaldo tak mau mengalaminya sampai tiga kali. "Ini sudah cukup. Ini pembelajaran banget ya," katanya.

Revaldo [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Seperti diketahui, Rivaldo sudah dua kali dipenjara. Ia kali pertama merasakan dibui lantaran tertangkap tangan sedang pesta narkoba bersama teman-temannya pada 10 April 2006 silam. Akibat perbuatannya ia dihukum penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Limbad Belum Terbukti Curi Mobil?

Ternyata pria yang kini berusia 32 tahun itu belum jera dengan perbuatannya. Pada 21 Juli 2010 ia kembali ditangkap dalam kasus yang sama, dan divonis selama tujuh tahun penjara. Beruntungnya, Revaldo mendapatkan bebas bersyarat dan hanya menjalani hukuman selama empat tahun tujuh bulan dan bisa menghirup udara bebas Febuari 2015 lalu. (Pur/Adt/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya