Hadapi Farhat Abbas, Ahmad Dhani Jadikan Regina Saksi

Kasus gugatan perdata Rp 60,5 miliar yang dialamatkan Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah sepertinya bakal semakin panas.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 26 Nov 2015, 17:10 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 17:10 WIB
20151005-Ahmad Dhani-Jakarta
Musisi Ahmad Dhani memberikan keterangan pers saat berada di Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Senin (5/10/2015). Ahmad Dhani mengirimkan surat permohonan penahanan badan rutan terhadap Farhat Abbas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus gugatan perdata Rp 60,5 miliar yang dialamatkan Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah sepertinya bakal semakin panas. Usai Farhat mendatangkan saksi adecat untuk meringankan, kali ini Dhani dan Ramdhan diberi kesempatan untuk membela diri.

Yang unik, pihak Dhani dan Ramdhan berencana menghadirkan mantan istri siri Farhat, Regina sebagai saksi. Tentunya hal itu akan memperkeruh hubungan mantan suami dan istri tersebut.

Farhat Abbas [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

"Sidang selanjutnya minggu depan. Kami berencana menghadirkan tiga saksi. Dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Kemungkinan, kami akan hadirkan Regina," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).

Bagi Suhendra, kesaksian Regina diharapkan bisa menguntungkan kliennya. Terlebih lagi, sebagai mantan istri, Regina tahu betul berbagai kebiasaan dan sifat kontroversial Farhat Abbas.

Regina (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Hubungan mereka sudah tidak suami-istri. Regina punya kualifikasi sebagai saksi. Kami akan minta keterangannya untuk menguatkan posisi Ramdhan Alamsyah dan Ahmad Dhani," pungkas Suhendra.

Sekadar mengingatkan, Farhat Abbas menggugat Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah lantaran merasa dilecehkan atas permintaan maafnya dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Farhat merasa dirugikan atas tanggapan nyeleneh Dhani dan Ramdhan. Ia merasa dirugikan secara perdata dengan landasan hukum Pasal 17 UU RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan. (Ras/Mer)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya